Senin, 24 Agustus 2026

Pelanggaran Monopoli, KPPU Jatuhkan Sanksi Denda Rp 71 Milyar, Semester I 2023 Berhasil Dieksekusi Rp 48,6 Milyar

Administrator - Selasa, 11 Juli 2023 08:29 WIB
Pelanggaran Monopoli, KPPU Jatuhkan Sanksi Denda Rp 71 Milyar, Semester I 2023 Berhasil Dieksekusi Rp 48,6 Milyar

Jakarta I Sumut24.CO

Baca Juga:

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menunjukkan kinerjanya dalam mengawasi para pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Hal itu terbukti dalam semester pertama pada tahun 2023, KPPU menjatuhkan sanksi denda melalui putusannya terhadap perkara merger, perkara kemitraan, perkara kartel, dan perkara tender sebesar Rp 71 milyar.

Deswin Nur, selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat pada KPPU, mengatakan bahwa dari jumlah tersebut yang berhasil dieksekusi mencapai Rp 48,6 milyar dalam semester tahun yang sama.

“Ini merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui negara,” katanya Deswin Nur Selasa (11/7).

Dia merinci, besaran yang berhasil dieksekusi tersebut berasal dari putusan perkara merger yang mencapai 49,92%, perkara kemitraan mencapai 20,75%, perkara tender mencapai 18,91%, dan perkara kartel mencapai 10,81%.(red-1)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode
Dana Pensiunan Perumda Tirtanadi Sudah Dibayarkan AJB Bumiputera
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Aksi Solidaritas Pemko Medan, Dari Kemeriahan HUT RI hingga Bantuan Rp.50 Juta Korban Bencana
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
komentar
beritaTerbaru