Sabtu, 02 Mei 2026

OJK Regional 5 Sumbagut Sosialisasi Usaha Pergadaian

Administrator - Kamis, 31 Maret 2022 13:59 WIB
OJK Regional 5 Sumbagut Sosialisasi Usaha Pergadaian

Medan I Sumut24.CO Perusahaan pergadaian telah menjadi tumpuan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kebutuhan dana atau pembiayaan secara cepat, khususnya masyarakat segmen menengah ke bawah serta pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).

Baca Juga:

Jumlah perusahaan pergadaian yang telah mendapatkan izin usaha hingga Desember 2021 berjumlah 118 perusahaan pergadaian, yang terdiri dari 1 perusahaan pergadaian pemerintah dan 117 perusahaan pergadaian swasta. Sepanjang tahun 2021, terdapat 34 perusahaan pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha pergadaian.

Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Untung Santoso pada kegiatan sosialisasi kepada Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Besar Medan secara virtual dengan tema “Sosialisasi Penyelenggaraan Usaha Pergadaian”, Selasa (29/3/2022).

”Untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara, hingga kini terdapat 12 perusahaan pergadaian swasta yang telah mendapat izin usaha, dimana pada tahun 2021 terdapat penambahan 2 perusahaan pergadaian swasta baru di wilayah ini,” kata Untung usai membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Hingga Desember 2021, sebut Untung, penyaluran pembiayaan perusahaan pergadaian di wilayah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 32 Miliar, tumbuh 3,23% yoy dari pencapaian tahun sebelumnya sebesar Rp 31 Miliar.

”Perusahaan pergadaian tumbuh menjadi perusahaan yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, terutama di saat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Pergadaian mampu tumbuh karena layanan proses penyelenggaran usaha gadai memiliki keunggulan dalam hal prosedur standar layanan yang cepat, aman dan sederhana,” ucap Untung.

Untung menyatakan, sosialisasi ini dilaksanakan OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara guna menyikapi perkembangan perusahaan pergadaian swasta di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penyelenggaraan usaha gadai.

Peserta yang hadir dalam sosialisasi diantaranya anggota Kepolisian Resor Kota Besar Medan, anggota Kepolisian Sektor di wilayah Kota Medan, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia Wilayah Sumatera, dan pegawai OJK di wilayah Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara yang membidangi pengawasan IKNB.

Acara sosialisasi ini menghadirkan 3 narasumber yaitu Agus Maiyo, Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, M. Wukir Rohmadi, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus 1 OJK yang memberikan pemaparan mengenai penyelenggaraan usaha pergadaian, serta Irhamsah dari Sekretariat Satuan Tugas Waspada Investasi OJK yang memberikan pemaparan mengenai fungsi dan tugas Satuan Tugas Waspada Investai serta mengenai pencegahan dan penanganan terkait dengan penghimpunan dana, investasi, dan usaha gadai yang tidak memiliki izin usaha. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Keberangkatan 198 Calon Jamaah Haji Tahun 2026 dilepas ‎Bupati Solok.
Bupati Solok Tinjau Gotong Royong Persiapan Penilaian Dasawisma Lomba PKK 2026
Peninjauan Kembali Kasus Pengadaan APD COVID-19 Provinsi Sumatera Utara: AMMI Yakin Dibebaskan.
Hardiknas 2026: Pendidikan Ditegaskan sebagai Janji Kemerdekaan
Di Sumut Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Rampok Bersenjata Parang,Gasak 15 Juta di Beringin
komentar
beritaTerbaru