Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
kota
Medan I Sumut24.CO Perusahaan pergadaian telah menjadi tumpuan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kebutuhan dana atau pembiayaan secara cepat, khususnya masyarakat segmen menengah ke bawah serta pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).
Baca Juga:
Jumlah perusahaan pergadaian yang telah mendapatkan izin usaha hingga Desember 2021 berjumlah 118 perusahaan pergadaian, yang terdiri dari 1 perusahaan pergadaian pemerintah dan 117 perusahaan pergadaian swasta. Sepanjang tahun 2021, terdapat 34 perusahaan pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha pergadaian.
Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Untung Santoso pada kegiatan sosialisasi kepada Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Besar Medan secara virtual dengan tema “Sosialisasi Penyelenggaraan Usaha Pergadaianâ€, Selasa (29/3/2022).
â€Untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara, hingga kini terdapat 12 perusahaan pergadaian swasta yang telah mendapat izin usaha, dimana pada tahun 2021 terdapat penambahan 2 perusahaan pergadaian swasta baru di wilayah ini,†kata Untung usai membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Hingga Desember 2021, sebut Untung, penyaluran pembiayaan perusahaan pergadaian di wilayah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 32 Miliar, tumbuh 3,23% yoy dari pencapaian tahun sebelumnya sebesar Rp 31 Miliar.
â€Perusahaan pergadaian tumbuh menjadi perusahaan yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, terutama di saat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Pergadaian mampu tumbuh karena layanan proses penyelenggaran usaha gadai memiliki keunggulan dalam hal prosedur standar layanan yang cepat, aman dan sederhana,†ucap Untung.
Untung menyatakan, sosialisasi ini dilaksanakan OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara guna menyikapi perkembangan perusahaan pergadaian swasta di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penyelenggaraan usaha gadai.
Peserta yang hadir dalam sosialisasi diantaranya anggota Kepolisian Resor Kota Besar Medan, anggota Kepolisian Sektor di wilayah Kota Medan, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia Wilayah Sumatera, dan pegawai OJK di wilayah Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara yang membidangi pengawasan IKNB.
Acara sosialisasi ini menghadirkan 3 narasumber yaitu Agus Maiyo, Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, M. Wukir Rohmadi, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus 1 OJK yang memberikan pemaparan mengenai penyelenggaraan usaha pergadaian, serta Irhamsah dari Sekretariat Satuan Tugas Waspada Investasi OJK yang memberikan pemaparan mengenai fungsi dan tugas Satuan Tugas Waspada Investai serta mengenai pencegahan dan penanganan terkait dengan penghimpunan dana, investasi, dan usaha gadai yang tidak memiliki izin usaha. (red)
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
kota
KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
News
Ambal Warso ke31 Keluarga Besar DIY, Perkuat Guyub Sedulur dan Lestarikan Budaya Jawa
News
Usai Bertanding, Gubsu ke17 HT Erry Nuradi Serahkan Cenderamata kepada Gabungan Pimpong Putrajaya Malaysia
kota
Siswa Deli Serdang Raih Empat Medali di Ajang Olimpiade Internasional Malaysia
News
Kinerja Kadis PUPR Tapsel Disorot Temuan BPK Rp1,345 Miliar, Proyek Bermasalah hingga Dipanggil KPK, Bupati Gus Irawan Diminta Segera Evalu
kota
Agus Syahdeman Diminta Kawal Pembangunan hingga Kantor Nagari Sungai Gando
kota
Pertandingan Persahabatan PTM Eksekutif Sumut dan Pasukan Pimpong Putrajaya Malaysia Pererat Silaturahmi
Sport
Gubsu Bobby Nasution Dorong Bank Sumut Jadi Penggerak Ekonomi dan Pembangunan Sumatera Utara
kota
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota