Senin, 04 Mei 2026

OJK Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan PAYDI dan Fintech Lending, Peningkatan Perlindungan Konsumen di IKNB

Administrator - Sabtu, 29 Januari 2022 07:27 WIB
OJK Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan PAYDI dan Fintech Lending, Peningkatan Perlindungan Konsumen di IKNB

Jakarta I Sumut24.CO Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink) dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).

Baca Juga:

“Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.

Menurutnya, penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.

“Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” kata Riswinandi.

Sementara perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.

“Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” kata Riswinandi.

Riswinandi juga menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rianto Minta Pers Tetap Kritis dan Objektif
Anggota DPRD Sumbar Drs. H. Nurfirmanwansyah, Apt., M.M Turun Langsung Bina dan Perkuat UMKM Solok Naik Kelas
Walikota menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026
Sekda pembina upacara peringatan Hardiknas Tahun 2026, di UPTD mengenakan pakaian adat Simalungun
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 131 Calon Jemaah Haji ke Asrama Haji Medan
Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif
komentar
beritaTerbaru