Rianto Minta Pers Tetap Kritis dan Objektif
Rianto Minta Pers TetapKritis dan Objektif
News
Jakarta I Sumut24.CO Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink) dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).
Baca Juga:
“Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,†kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.
Menurutnya, penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.
“Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,†kata Riswinandi.
Sementara perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.
“Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,†kata Riswinandi.
Riswinandi juga menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.(red)
Rianto Minta Pers TetapKritis dan Objektif
News
Anggota DPRD Sumbar Drs. H. Nurfirmanwansyah, Apt., M.M Turun Langsung Bina dan Perkuat UMKM Solok Naik Kelas
kota
Walikota menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026
kota
Sekda pembina upacara peringatan Hardiknas Tahun 2026, di UPTD mengenakan pakaian adat Simalungun
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melepas keberangkat
News
Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif
kota
Medan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Minggu (3/5/2026) malam sergap seorang pengedar narkotika jenis sabu, yang kera
Hukum
KREDIBILITAS DPRDSU DIPERTANYAKAN"
kota
sumut24.co MedanMemperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lub
kota
sumut24.co MedanPeringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026 di Kota Medan menjadi momentum refleksi penting bagi seluruh pe
kota