
Hendra Dermawan Siregar Dinilai Tak Layak Didefinitifkan Jadi Kadis PUPR Sumut
Hendra Dermawan Siregar Dinilai Tak Layak Didefinitifkan Jadi Kadis PUPR Sumut
kotaMEDAN | SUMUT24 Penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) RI No. 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dinilai sangat memberatkan bagi nelayan di Sumatera Utara.
Baca Juga:
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Provsu, Zonny Waldi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (22/9).
Zonny menilai penerapan Permen tersebut sangat memberatkan bagi nelayan di Sumut karena tidak ada masa transisi dalam penerapannya.
“Sekarang inikan ada namanya Permen KP No. 2 tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan Dengan Pukat Hela dan Pukat Tarik. Permen KP itu terbit tahun 2015, terus kemudian itu membawa dampak yang luar biasa sekali terhadap perikanan kita yang ada di Sumatera Utara,†ujar Zonny.
Lebih jauh dikatakan Zonny, akibat penerapan Permen tersebut, banyak kapal nelayan di Sumut, baik kapal kecil maupun besar, yang masih menggunakan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik. Disebutkannya, lebih kurang ada sekitar 1800-an kapal nelayan di Sumut yang terpaksa nangkrak (bersandar, -red.) tanpa harus melaut.
Selain itu, Zonny pun mengatakan bahwa izin yang diberikan Pemerintah Provinsi untuk kapal nelayan diatas 10 growstone sudah tidak lagi diterbitkan. Sementara, lanjutnya, untuk kapal-kapal nelayan yang kecil yang masih memakai pukat hela dan pukat tarik.
“Nah itukan dampaknya sangat luar biasa di Sumatera Utara ini. karena disini ada dua pola dia. Ada yang mendukung dan ada yang menolak kehadiran Permen KP No. 2 tahun 2015 ini. Ketika yang menerima kehadiran Permen KP ini, mereka mendesak agar ini segera ditegakkan. Sementara yang menolak Permen KP ini, mereka belum siap mengganti alat tangkap yang ramah lingkungan ini. Karena alat tangkapnya mahal, mulai dari yang sekitar harga Rp. 5 jutaan – Rp. 600 juta perunitnya,†jelas Zonny seraya mengatakan bahwa di Belawan sendiri saat ini ada sekitar 150-an kapal diatas 10 growstone yang terpaksa bersandar dan tidak melaut lagi.
Zonny pun mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Pusat membuat bantuan dengan melakukan pengadaan kapal baru kurang lebih sekitar 3.500-an unit lengkap dengan alat tangkapnya sekaligus untuk seluruh Indonesia dengan jenis Kapal Freider. Akan tetapi persoalannya, jelas Zonny, persyaratan untuk menerima bantuan itu, syaratnya terlalu tinggi.
“Apa itu syaratnya, syaratnya adalah kelompok nelayan yang punya koperasi. Nah, di Sumatera Utara ini, koperasi nelayan kita itu masih amat sangat sedikit. Dan di syaratkan lagi disitu adalah koperasi yang sudah berbadan hukum dan sudah bergerak minimal selama 2 tahun. Dan itu masih sangat amat sedikit di Sumut ini,†sebutnya.
Oleh karenanya, hingga saat ini sebagai diketahui Zonny, belum ada satupun daerah di Indonesia mancapai program bantuan tersebut meskipun hal itu sudah di sosialisasikan ke dinas-dinas yang ada di Kabupaten/Kota.
“Dan surat kita mungkin sudah 2-3 kali kita kirim, dan Kepala Dinas masing-masing Kabupaten/Kota yang punya laut ini juga sudah dipanggil ke pusat. Tetapi proposal yang masuk itu, amat sangat sedikit. Jadi hanya Sibolga yang belakangan diantarkan langsung kesana, diturunkan orang pusat dan itupun belum Koperasi. Nah dengan tidak adanya Koperasi itu, bagaimana ini bisa tersalurkan,†bebernya.
Untuk itu, selaku Kadiskanla Provsu, Zonny meminta ke Pusat agar persyaratan tersebut dapat di perlonggar.
“Cukuplah nelayan yang mendapat dana yang diakui oleh Dinas Kelautan di masing-masing daerah. Sebab sejauh ini koperasi nelayan di Sumut ini sangat minim sekali,†katanya.
Selain itu, Zonny pun berharap agar Pemerintah Pusat bisa segera merevisi segera Permen KP tersebut atau seminimal mungkin memberi masa transisi dalam menerapkan Permen tersebut. Sehingga Pemerintah Daerah memiliki kesempatan untuk melakukan sosialisasikan tentang Permen tersebut dan juga bisa memberi solusi alat tangkap apa yang sesuai dengan daerahnya masing-masing yang juga ramah akan lingkungan.
“Untuk itu saya harapkan nanti ada kebijakan khusus untuk pergantian alat tangkap ini menjadi alat tangkap yang ramah lingkungan dengan persyaratan yang tidak terlalu berat. Selain itu juga, tak bosan-bosannya saya mengimbau agar organisasi nelayan kita untuk mengurus kartu nelayan. Karena kartu nelayan ini manfaatnya sangat banyak bagi nelayan. Misalnya, untuk minyak bersubsidi ataupun untuk asuransi nelayan,†harap Zonny.
Kemudian lagi, Zonny pun menyarankan dan mengimbau nelayan di Sumut agar bisa berkoperasi. Karena menurutnya, dengan berkoperasi nelayan tersebut akan memiliki badan hukum yang jelas. Sehingga, kedepannya, jika ada bantuan dari pemerintah, tentu nelayan tersebut akan di prioritaskan oleh Pemerintah.
Sebab, jelasnya lagi, dari pendataan dan koordinasi yang dilakukan Diskanla Provsu dengan Kabupaten/Kota, hingga saat ini baru ada 6 daerah yang sudah memiliki koperasi nelayan. Antara lain Asahan, Mandailing Natal, Serdang Bedagai, Batubara, Medan, dan Sibolga. Dan dari 6 Kabupaten/Kota ini, total keseluruhannya ada 21 Koperasi nelayan. “Untuk itu saya harap, daerah lain yang belum membuat koperasi nelayan bisa segera membentuk koperasinya. Sehingga kedepannya semua daerah bisa mendapat kuota bantuan dari Pemerintah Pusat,†tandasnya. (W03)
Hendra Dermawan Siregar Dinilai Tak Layak Didefinitifkan Jadi Kadis PUPR Sumut
kotaDireksi Tirtanadi Wajib Memiliki SKKNI di Bidang SPAM
kotaPresiden Prabowo Gunakan Kereta Cepat Whoosh Menuju Jawa Barat
NewsBupati Solok Ikuti Rakor Pemerintahan se Provinsi Sumatera Barat
kotaPemkab.Pakpak Bharat Mengikuti Zoom Meeting Tindak Lanjut Verifikasi Kabupaten Sehat 2025
kotaDPW LSM LIRA Sumut Nilai PT Agincourt Resources Gagal Penuhi Komitmen Lingkungan
kotaBilqis Humaira Badres, Siswi SD Muhammadiyah Demak, Raih Juara 1 Kejuaraan Pencak Silat
kotasumut24.co ASAHAN, Polsek Air Batu Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Air Teluk K
Newssumut24.co BALIGE, Terdakwa kasus korupsi Rico Menanti Sianipar membayar denda perkara sebesar Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri Toba, Rabu (
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dibawah pimpinan Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. dan Wakil Bupati
News