
Hendra Dermawan Siregar Dinilai Tak Layak Didefinitifkan Jadi Kadis PUPR Sumut
Hendra Dermawan Siregar Dinilai Tak Layak Didefinitifkan Jadi Kadis PUPR Sumut
kotaMedan | SUMUT24 Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik empat jenis uang kertas dan tiga jenis uang logam sejak 30 Nopember 2006 dan masyarakat diberi tenggang waktu menukarkannya ke BI dan perbankan selama 10 tahun yang berakhir 29 Nopember 2016.
Baca Juga:
Ahmad Difi Johansyah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Utara mengatakan yang didampingi wakilnya Harreis Meirizal dan pejabat BI lainnya Faisal dan Heru Saptaji bahwa pencabutan dan penarikan uang tersebut dari peredaran sesuai PBI 8/27/PBI/2006 tanggal 26 Nopember 2006 dan berlaku 30 Nopember 2006.
Masyarakat diberi kesempatan menukarkan selama 10 tahun dan dalam masa itu uang tersebut masih berlaku hingga 29 Nopember 2016. Namun setelah tanggal 29 Nopember 2016 uang tersebut tidak laku lagi dan tidak dapat ditukarkan ke BI dan ke bank.
Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran itu yakni empat jenis uang kertas keluaran tahun emisi (TE) 1992 yakni pecahan Rp100, pecahan Rp500, pecahan Rp1.000 dan pecahan Rp5.000.
“Tiga jenis uang logam yakni pecahan Rp5 tahun emisi 1979, pecahan Rp50 tahun emisi 1991 dan pecahan Rp100 tahun emisi 1991,”pungkasnya. (W04)
Hendra Dermawan Siregar Dinilai Tak Layak Didefinitifkan Jadi Kadis PUPR Sumut
kotaDireksi Tirtanadi Wajib Memiliki SKKNI di Bidang SPAM
kotaPresiden Prabowo Gunakan Kereta Cepat Whoosh Menuju Jawa Barat
NewsBupati Solok Ikuti Rakor Pemerintahan se Provinsi Sumatera Barat
kotaPemkab.Pakpak Bharat Mengikuti Zoom Meeting Tindak Lanjut Verifikasi Kabupaten Sehat 2025
kotaDPW LSM LIRA Sumut Nilai PT Agincourt Resources Gagal Penuhi Komitmen Lingkungan
kotaBilqis Humaira Badres, Siswi SD Muhammadiyah Demak, Raih Juara 1 Kejuaraan Pencak Silat
kotasumut24.co ASAHAN, Polsek Air Batu Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Air Teluk K
Newssumut24.co BALIGE, Terdakwa kasus korupsi Rico Menanti Sianipar membayar denda perkara sebesar Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri Toba, Rabu (
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dibawah pimpinan Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. dan Wakil Bupati
News