Rabu, 22 Juli 2026

KPPU Sumut Temukan Tender Kongkalikong di PLN Rantauprapat

Administrator - Rabu, 07 September 2016 09:27 WIB
KPPU Sumut Temukan Tender Kongkalikong di PLN Rantauprapat

Medan | Sumut24

Baca Juga:

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menemukan adanya dugaan tender kongkalikong di PT PLN Area Rantau Prapat. KPPU pun sekarang melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perusahaan pelat merah ini.

Ketua KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan persekongkolan dalam tender di PLN Area Rantauprapat ini sejak 16 Agustus 2016 lalu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ada dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No 5 tahun 1999 terkait empat Paket Pemborongan Pekerjaan Pelayanan Teknik pada PT PLN (Persero) Area Rantaupraat yang dilakukan oleh PT Sumber Energi Sumatera, PT Mustika Asahan Jaya, dan Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara Area Rantauprapat, dan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT Persero (PLN) Wilayah Sumatera Utara Area Rantauprapat,” kata Abdul Hakim, Selasa (6/9/2016).

Dalam Pasal ini, kata Abdul Hakim, disebutkan bahwa “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Bila hal ini terbukti, maka tak menutup kemungkinan KPPU akan menghukum perusahaan pemenang tender dengan denda berat. Begitu juga dengan pejabat pelaksana tender terancam dicopot dan diperintahkan bayar denda.

Abdul Hakim menjelaskan, investigator KPPU juga telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran (LDP) kepada Majelis Komisi. Intinya, dalam laporan itu, baik perusahaan pemenang tender, manager PLN Rantauprapat dan pelaksana pengadaan barang diduga melakukan pelanggaran dan bersekongkol.

“Kita akan usut tuntas dugaan persekongkolan ini. Karena ini merupakan bentuk persaingan kotor dalam tender, harus ada tindakan. Apalagi PLN ini merupakan perusahaan negara, kenapa bisa ada persekongkolan dan pelanggaran-pelanggaran tender,” katanya.

Namun Abdul Hakim tidak menjelaskan secara rinci berapa nilai tender dalam proyek PLN Area Rantauprapat itu. Hanya saja ada empat pekerjaan dengan tiga perusahaan pemenang tender. “KPPU pun masih terus mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran tender ini,” pungkasnya.(W04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Solok Tegaskan Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Rapat Asistensi dan Monitoring Penyesuaian APBD Pemanfaatan Tambahan Dana Transfer ke Daerah TA 2026 di Hadiri Bupati Solok
Pengabdian Kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Kelangkaan BBM Sumut Diduga Hasil Permainan Internal, LBH Betul Betul Desak Kapolda Usut Tuntas Kasus Fraud dan Copot Pimpinan Pertamina-BPH Migas
Jual Rokok Tanpa Pita Cukai Berujung Proses Hukum, Polres Padang Lawas Sita Berbagai Merek Ilegal
Kapolres Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama Lewat Program Polsumat di GKPA, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas Bersama
komentar
beritaTerbaru