Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Medan, Sumut24.co Pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mulai 25 Oktober – 23 Desember 2021, dan paling lama pembayaran hingga 30 Desember 2021.
Baca Juga:
- Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
- Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
- Rico Waas Dinilai Pemimpin untuk Semua, Tandatangani Prasasti Revitalisasi Gereja St. Antonius
“Diberikan relaksasi berdasarkan Peraturan Gubsu Nomor 20 Tahun 2021 pada situasi pandemi covid-19,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumut, Achmad Fadly, didampingi Kabid PKB, Syaiful Bahri, kepada wartawan di Medan, Senin (25/10/2021). Ia mengatakan relaksasi PKB dan BBNKB diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan bermotor roda 2 ke atas, termasuk angkutan orang, angkutan umum, dan kendaraan milik pemerintah.
Adapun relaksasi PKB dan BBNKB meliputi pembebasan pokok PKB, penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB, dan pembebasan BBNKB untuk penyerahan ketiga dan seterusnya.
Untuk pembebasan pokok PKB, jelas Achmad Fadly, adalah pembebasan pokok PKB tertunggak untuk PKB tahun ketiga dan seterusnya. Artinya, jika PKB Anda tertunggak selama 5 tahun, maka yang dibayarkan hanya tahun 1, 2 dan tahun berjalan, sedangkan tahun ketiga dan keempat dibebaskan.
“Namun pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan,” jelas Fadly. Selain itu, pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak, serta tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai 30 Desember 2021 dan harus dilakukan penetapan ulang.
Sedangkan untuk penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB diberikan 100%, termasuk sanksi administrasi/denda pajak progresif. Angkutan umum yang berbadan hukum dan memiliki syarat penyelenggaraan angkutan umum serta memiliki ijin trayek dan tidak dalam trayek, juga berhak menikmati penghapusan sanksi itu. Namun, lanjut Fadly, penghapusan sanksi adminstrasi/denda itu tidak termasuk untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru. Selain itu penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB itu juga tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin.
Sementara pembebasan BBNKB, jelas Fadly, adalah untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 100%. Adapun pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya, diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Sumut dan mutasi antar kabupaten/kota di Sumut (mutasi antar Samsat).
Lalu syarat untuk mendapatkan relaksasi PKB dan BBNKB itu, kata Achmad Fadly, adalah dengan membawa KTP asli, membawa STNK dan BPKB, serta surat atau bukti yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Achmad Fadly menyebutkan, layanan relaksasi PKB dan BBNKB itu didapatkan di seluruh sentra pelayanan ke-Samsat-an di Sumut. “Namun tidak termasuk layanan e-Samsat channel,” sebut Fadly.
Jadwal pelayanannya sebagai berikut: 1. Samsat Induk, Samsat Gerai dan Samsat Pembantu, yakni Senin-Kamis pukul 08.30-15.00 WIB, Jumat pukul 08.30-12.00 WIB, dan Sabtu 08.30-13.00 WIB.
2. Bus Keliling Samsat dan Samsat Drive Thru, yakni Senin-Kamis pukul 08.30-15.00 WIB, Jumat pukul 08.30-12.00 WIB, dan Sabtu 08.30-13.00 WIB
3. Samsat Corner/Mal disesuaikan dengan operasional mal, Senin-Sabtu pukul 10.00-20.00 WIB, dan Minggu pukul 11.00-21.00 WIB. 4. Samsat Saminten, yakni Sabtu pukul 14.00-21.00 WIB dan Minggu 07.00-12.00 WIB.
“Dan ada Tunggakan Ulang Pokok Pajak, dimana wajib pajak yang mendaftar sebelum 21 Oktober 2021 namun belum melakukan pembayaran, dapat melakukan pendaftaran ulang ke Samsat terdekat, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala BP2RD Sumut,” pungkas Fadly.red
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
kota
sumut24.co MedanPerayaan 111 tahun perjalanan iman Gereja Katolik St. Antonius dari Padua Paroki Hayam Wuruk Medan mendapat perhatian dan
kota
sumut24.co MedanPemko Medan mendorong perguruan tinggi untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat, khususnya terkait k
kota
sumut24.co JAKARTA, Masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berjalan hingga tahun 2029, namun semangat generasi muda yang
News
Wabup Basri Bongkar Kinerja APBD 2025, Paluta Catat Surplus Rp43,5 Miliar dan Raih WTP
kota
Perangi Narkoba, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gandeng BNN RI Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Tegaskan KNPI Harus Jadi Motor Perubahan di Padang Lawas
kota
Sempat Viral Digerebek EmakemakSarang Narkoba di Labura di Bakar Polisi
kota
RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
kota