Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional Dibakar
Medan sumut24.co Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali gerebek sarang narkoba (GNS) di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati
Kota
Medan, Sumut24.co Pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mulai 25 Oktober – 23 Desember 2021, dan paling lama pembayaran hingga 30 Desember 2021.
Baca Juga:
“Diberikan relaksasi berdasarkan Peraturan Gubsu Nomor 20 Tahun 2021 pada situasi pandemi covid-19,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumut, Achmad Fadly, didampingi Kabid PKB, Syaiful Bahri, kepada wartawan di Medan, Senin (25/10/2021). Ia mengatakan relaksasi PKB dan BBNKB diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan bermotor roda 2 ke atas, termasuk angkutan orang, angkutan umum, dan kendaraan milik pemerintah.
Adapun relaksasi PKB dan BBNKB meliputi pembebasan pokok PKB, penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB, dan pembebasan BBNKB untuk penyerahan ketiga dan seterusnya.
Untuk pembebasan pokok PKB, jelas Achmad Fadly, adalah pembebasan pokok PKB tertunggak untuk PKB tahun ketiga dan seterusnya. Artinya, jika PKB Anda tertunggak selama 5 tahun, maka yang dibayarkan hanya tahun 1, 2 dan tahun berjalan, sedangkan tahun ketiga dan keempat dibebaskan.
“Namun pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan,” jelas Fadly. Selain itu, pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak, serta tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai 30 Desember 2021 dan harus dilakukan penetapan ulang.
Sedangkan untuk penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB diberikan 100%, termasuk sanksi administrasi/denda pajak progresif. Angkutan umum yang berbadan hukum dan memiliki syarat penyelenggaraan angkutan umum serta memiliki ijin trayek dan tidak dalam trayek, juga berhak menikmati penghapusan sanksi itu. Namun, lanjut Fadly, penghapusan sanksi adminstrasi/denda itu tidak termasuk untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru. Selain itu penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB itu juga tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin.
Sementara pembebasan BBNKB, jelas Fadly, adalah untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 100%. Adapun pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya, diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Sumut dan mutasi antar kabupaten/kota di Sumut (mutasi antar Samsat).
Lalu syarat untuk mendapatkan relaksasi PKB dan BBNKB itu, kata Achmad Fadly, adalah dengan membawa KTP asli, membawa STNK dan BPKB, serta surat atau bukti yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Achmad Fadly menyebutkan, layanan relaksasi PKB dan BBNKB itu didapatkan di seluruh sentra pelayanan ke-Samsat-an di Sumut. “Namun tidak termasuk layanan e-Samsat channel,” sebut Fadly.
Jadwal pelayanannya sebagai berikut: 1. Samsat Induk, Samsat Gerai dan Samsat Pembantu, yakni Senin-Kamis pukul 08.30-15.00 WIB, Jumat pukul 08.30-12.00 WIB, dan Sabtu 08.30-13.00 WIB.
2. Bus Keliling Samsat dan Samsat Drive Thru, yakni Senin-Kamis pukul 08.30-15.00 WIB, Jumat pukul 08.30-12.00 WIB, dan Sabtu 08.30-13.00 WIB
3. Samsat Corner/Mal disesuaikan dengan operasional mal, Senin-Sabtu pukul 10.00-20.00 WIB, dan Minggu pukul 11.00-21.00 WIB. 4. Samsat Saminten, yakni Sabtu pukul 14.00-21.00 WIB dan Minggu 07.00-12.00 WIB.
“Dan ada Tunggakan Ulang Pokok Pajak, dimana wajib pajak yang mendaftar sebelum 21 Oktober 2021 namun belum melakukan pembayaran, dapat melakukan pendaftaran ulang ke Samsat terdekat, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala BP2RD Sumut,” pungkas Fadly.red
Medan sumut24.co Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali gerebek sarang narkoba (GNS) di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati
Kota
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
News
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
News
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
News
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
News
HUT Golkar ke62 Dari Ziarah Pahlawan, Irsan Efendi Nasution Ingatkan Golkar soal Tanggung Jawab kepada Rakyat
News
Momen Haru dan Bangga! Ketua MPC Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Sambut Danyonif 123/RW dan 450 Prajurit Pulang dari Papua
News
Jelang Konferensi IX PWI Tabagsel, Kapolres Padangsidimpuan Siap Dukung Pelaksanaan yang Kondusif dan Sukses
News
GEMPAR! Tanker Mongolia Diduga Bawa 2 Ton Sabu ke Belawan, Siapa Aktor di Balik Jaringan Internasional?
News