Sabtu, 23 Mei 2026

OJK LUNCURKAN PORTAL PERUSAHAAN INVESTASI TIDAK TERDAFTAR, PERSEMPIT RUANG GERAK PENAWARAN INVESTASI MENCURIGAKAN

Administrator - Minggu, 21 Agustus 2016 12:07 WIB
OJK LUNCURKAN PORTAL PERUSAHAAN INVESTASI TIDAK TERDAFTAR, PERSEMPIT RUANG GERAK PENAWARAN INVESTASI MENCURIGAKAN

Medan | Sumut24

Baca Juga:

Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Investor Alert Portal (IAP) atau portal website berisi perusahaan investasi keuangan yang tidak terdaftar di OJK sebagai respon atas pertanyaan dari masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi.

 

Peluncuran IAP ini merupakan upaya preventif OJK untuk meningkatkan kehati-hatian masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang belum jelas legalitasnya sekaligus mempersempit ruang gerak penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

 

Dari sejumlah 430 pertanyaan masyarakat melalui Layanan Konsumen OJK per 11 Juni 2016, OJK telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi yang antara lain melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas atas tawaran investasi dimaksud.

 

“Terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Sementara sisanya, tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya,” kata Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Menurut Kusumaningtuti, IAP bisa diakses melalui minisite sikapiuangmu.ojk.go.id. Alamat portal: http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home.

 

“Dari sejumlah 163 penawaran investasi tersebut, OJK saat ini telah memuat 34 penawaran investasi di dalam IAP dan akan diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi dan otoritas berwenang lainnya,” katanya.

 

Selanjutnya, dia menegaskan bahwa IAP yang berisi daftar kegiatan investasi yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK ini bisa menjadi rujukan masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk melakukan pengecekan ulang di otoritas terkait lainnya (seperti Bappebti, BKPM, atau Kemenkop-UKM) sebagai legitimasi terhadap entitas yang namanya tidak ada dalam daftar ini.

 

OJK mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan melalui telepon 1500-655, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bobby Tolak Proyek Rp 484 Miliar yang Dinilai Tak Jelas
IPM Desak BNN Tes Rambut Pejabat dan Anggota DPRD Madina Terkait Dugaan Narkoba
BLACKOUT MASSAL! Sistem Listrik Sumbagut Lumpuh, Aceh hingga Sumut Gelap Gulita
Ekspansi Semakin Luas, UNIQLO Buka Toko Kedua di Batam
Jelang AFF U-19, Ketua KORMI Medan Apresiasi Gerak Cepat Walikota Tuntaskan Renovasi Stadion Teladan
PLN UIP SBU Gelar Syukuran dan Aksi Sosial Bersama Masyarakat di Area PLTA Kumbih-3
komentar
beritaTerbaru