Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
kota
Medan | Sumut24 Banyaknya saat ini label produk tidak terakan sertifikat halal, maka untuk menggencar program sertifikat halal pada produk khusus makanan, Disperindag Medan sosialisasikan dan edukasi tentang produk baik makanan, minuman maupun kosmetik yang tidak bersertifikasi halal pada labelnya.
Baca Juga:
- Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
- Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
- Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
Sekretaris Disperindag Medan, Said Chaidir, mengatakan, sosialisasi dan edukasi tersebut dilakukan agar di Tahun 2017 mendatang tidak ada lagi makanan ataupun minuman yang tidak memiliki label sertifikat halal.
“Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, ketentuan peralihan dibuat di situ bahwa undang-undang tersebut harus berlaku selambat-lambatnya tiga tahun setelah ditetapkan,†katanya Selasa (21/6).
Sebab telah ditetapkan di Tahun 2014, maka di Tahun 2017 mendatang harus sudah diterapkan dan sudah berlaku. Dan di Medan Peraturan Daerah (Perda) sudah digodok , oleh karena itu Disperindag Medan melakukan edukasi agar bisa terlaksana di tahun depan.
“Saat ini Disperindag Medan juga sedang menunggu peraturan dari pemerintah terkait undang-undang tentang sertifikat halal tersebut,†ujarnya.
Disperindag Medan untuk memberikan peringatan kepada supermarket-supermarket agar menjual produk yang layak jual.
“Disperindag ingin supermarket secara jujur menjual produknya kepada konsumen dan juga agar konsumen terlindungi yaitu membeli makanan yang baik dan bagus dalam bentuk kemasan yang bagus dan tanggal kadaluarsa yang masih lama,†ujarnya.
Untuk beberapa produk makanan tanggal kadaluarsa setidaknya tiga bulan sebelum tanggal kadaluarsa tidak boleh diperjualbelikan. Kecuali produk tertentu seperti susu anak-anak atau roti yang memang biasanya masa kadaluarsanya setelah diproduksi hanya sampai satu minggu.
“Label untuk makanan tidak boleh label yang tempelan, label harus tercantum atau tercetak dan menyatu langsung di kemasan. Kecuali produk-produk home industry yang nantinya juga akan diberlakukan hal yang sama,†jelasnya.
Ia menerangkan, Disperindag ingin memberikan edukasi kepada supplier agar menjual produk-produk yang memang layak jual. Bukan produk-produk yang sembarangan, produk yang kemasannya rusak atau tanggal kadaluarsanya mendekati.(W04).
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
kota
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
kota
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
kota
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
kota
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
kota
MEDAN SUMUT24.co Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, resmi dipindahkan untuk bertugas di Kejaksaan Agung Republi
News
Tapsel Tim pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) langsung turun ke lapangan memberikan bantuan kepada
kota
Setelah Turun ke Lapangan, Kades Hutagodang Klarifikasi Isu Banjir Batang Toru, PT TBS Dipastikan Tak Picu Banjir Bandang
kota
Diduga Picu Banjir Bandang dan Ratusan Nyawa Melayang di Tapsel, PT Agincourt Resources Akhirnya Disanksi
kota