Terobosan Baru Pertamina EP Pangkalan Susu Optimalkan Produksi Sumur Migas Eksisting
Terobosan Baru Pertamina EP Pangkalan Susu Optimalkan Produksi Sumur Migas Eksisting
kota
Baca Juga:
Salah satu tahapan penting pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 yakni proses pendataan pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempuh cara pencocokan dan penelitian (coklit) untuk memastikan warga yang telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. Tidak hanya berhenti di situ, KPU juga mensosialisasikan berbagai regulasi terkait data pemilih melalui berbagai kanal dan media.
Namun patut disayangkan, justeru tantangan terbesar Pilkada pada konteks data pemilih yakni rendahnya kepedulian masyarakat. Berbagai indikator tersebut dapat terlihat dari mulai proses pendataan sampai ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meski KPU di berbagai tingkatan sudah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPT di tempat-tempat umum, animo masyarakat untuk melihatnya sangat rendah.
Bagi sebagian besar masyarakat, proses pendaftaran atau verifikasi data pemilih bisa terasa rumit atau tidak menarik. Banyak yang merasa bahwa mereka tidak perlu repot-repot mengecek apakah mereka sudah terdaftar atau tidak dalam DPT, karena mereka merasa tidak ada dampak langsung dari ketidaktepatan data tersebut. Terlebih lagi, beberapa orang mungkin merasa bahwa mereka sudah cukup terdaftar atau mereka percaya pada proses pemilu tanpa perlu memeriksanya.
Pada bagian lain di pelosok pedesaan yang jauh dari akses informasi karena terbatasnya infrastruktur, mereka mungkin kesulitan mengakses informasi melalui platform daring atau tidak mendapatkan sosialisasi yang cukup di wilayah tempat tinggal mereka. Selain itu, kesibukan sehari-hari bisa membuat mereka merasa tidak memiliki waktu untuk mengecek apakah mereka terdaftar sebagai pemilih atau tidak.
Pada konteks Pilkada di Sumatera Utara, indikator rendahnya kepedulian tersebut terlihat saat hari pemungutan dan penghitungan suara, Rabu 27 November 2024. Berbagai keluhan muncul saat masyarakat tidak mendapatkan formulir undangan memilih. Anggapan masyarakat bahwa formulir itu menjadi syarat utama untuk dapat memilih. Ini menunjukkan masyarakat belum memastikan dirinya terdaftar atau belum di DPT. Jika mereka mengetahui sudah terdaftar, maka formulir undangan memilih itu sejatinya bukan hal mutlak untuk bisa menggunakan hak pilih.
Tapi fakta di lapangan menunjukkan tingkat kepedulian masyarakat yang rendah tersebut dapat memicu konflik langsung warga dengan petugas KPPS atau warga dengan penyelenggara Pilkada.
Terobosan Baru Pertamina EP Pangkalan Susu Optimalkan Produksi Sumur Migas Eksisting
kota
sumut24.co Jakarta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan anak usahanya PT Citilink Indones
Ekbis
Karbon, Geopolitik, dan Masa Depan Kedaulatan Nasional
kota
Yayasan An Naas Fokus Bangun Sekolah Inklusi, Wujudkan Hak Pendidikan Anak ABK
kota
Ikatan Alumni PMII Deli Serdang Sesalkan Penempatan Ketua MUI di Acara Deklarasi Damai Pilkades Oleh Kadis PMD
kota
SUMUT24.CO, Istanbul Sembilan warga negara Indonesia (WNI) relawan kemanusiaan yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya
News
Warga Resah, Polisi Bergerak! Pria Diduga Pengedar Sabu Diciduk di Hutaraja Tinggi
Hukum
Dua Pria di Sosa Dibekuk Saat Ops Antik Toba 2026, Polres Padang Lawas Sita Sabu dan Alat Hisap
kota
Menuju Desa Modern, Bupati Paluta Reski Basyah Harahap Resmikan Program Desa Cinta Statistik 2026
kota
Pasar Murah Jelang Iduladha Digelar di Madina, Beras Rp60 Ribu dan Minyakita Rp15.500 Diserbu Warga
kota