Tim Satreskrim Polres Palas bersama Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Pedagang Jual Hingga Rp35 Ribu per Tabung
Tim Satreskrim Polres Palas bersama Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Pedagang Jual Hingga Rp35 Ribu per Tabung
kota
AGARA | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Tim Satreskrim Polres Palas bersama Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Pedagang Jual Hingga Rp35 Ribu per Tabung
- Patroli Blue Light Polsek Sosa Intensifkan Pengamanan Malam, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar
- Gema Kemanusiaan TMMD 127: Ketika Seragam Loreng Menjelma Menjadi Obat Paling Mujarab bagi Rakyat
Polres Aceh Tenggara (Agara) melalui Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria terduga tersangka pelaku penyimpan 16 paket narkotika jenis shabu-shabu.
Adapun pria dimaksud berinisial AP (32) diamankan di Desa Lawe Sumur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (18/11/2020) subuh pagi sekira pukul 04.00 WIB.
Informasi dihimpun awak media ini, dari Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK didampingi Kasat Narkoba Ipda Andreas Ginting, dari trsangka yang berprofesi sebagai petani, warga Desa Titi Mas, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Agara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari tersangka petugas turut menyita barang bukti 1 (satu) kotak rokok surya, 2 (dua) plastik warna putih bening dan 16 bungkus narkotika jenis shabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 1,94 gram,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK dalam siaran persnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (18/11/2020) siang.
Dijelaskan Kapolres Agara, penangkapan tersangka setelah anggota Satres Narkoba Polres Agara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya satu orang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu.
“Atas laporan itu, anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AP. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan narkotika jenis sabu di belakang tempat tersangka duduk,” ungkap Kapolres.
Kepada polisi, tersangka AP mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Agara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolres Agara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK.(W02)
Tim Satreskrim Polres Palas bersama Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Pedagang Jual Hingga Rp35 Ribu per Tabung
kota
Patroli Blue Light Polsek Sosa Intensifkan Pengamanan Malam, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar
kota
Gema Kemanusiaan TMMD 127 Ketika Seragam Loreng Menjelma Menjadi Obat Paling Mujarab bagi Rakyat
kota
Di Pondok Sederhana Sangkunur, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel Jadi Penolong bagi Ibu Siti Halimah
kota
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Sertu Himsar Panjaitan Cat Toren Sumur Bor Demi Air Bersih Warga Sangkunur
kota
Kuas Pengabdian Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Percantik Wajah Baru Fasilitas Air Sangkunur
kota
Keringat Prajurit untuk Rakyat Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Bantu Wujudkan Rumah Impian Warga
kota
Bukan Main! Rumah Impian Pak Anton Akhirnya Terwujud di Tangan Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel
kota
sumut24.co MEDAN , Universitas Sumatera Utara (USU) saat ini berada di fase penting dalam sejarah panjangnya sebagai salah satu perguruan t
kota
sumut24.co ASAHAN, Masjid Agung H.Achmad Bakrie di Jalan Jendral Sudirman (Jalinsum), Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, me
News