Jumat, 22 Agustus 2025

Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara Penjarakan Seorang Pengedar Shabu-sabu Desa Kuning

Administrator - Kamis, 12 November 2020 15:59 WIB
Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara Penjarakan Seorang Pengedar Shabu-sabu Desa Kuning

ACEH TENGGARA | SUMUT24.co

Baca Juga:

Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara, meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Adapun pengedar shabu dimaksud yakni berinisial AP (25) yang berprofesi sebagai petani, warga Desa Semadam Awal, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (12/11/2020) siang.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyono SH SIK kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut berkat informasi masyarakat.

“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti satu ampul plastik warna putih bening yang berisikan lima bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening yang dibalut empat lembar tissu warna putih dengan berat 15,72 gram,” kata Kapolres.

Lanjut AKBP Wanito Eko Sulistyono, pihaknya juga turut mengamankan satu unit handphone nokia warna putih kombinasi hitam yang digunakan tersangka.

“Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, sambung Kapolresta, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tandas Kapolres.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
Walikota Padangsidimpuan gelar Rakor Persiapan Panen Raya bersama Gubernur Sumut, Ini Tanggalnya
Letnan Dalimunthe Pimpin Langsung Pembukaan Kejuaraan Atletik Walikota CUP 2025
komentar
beritaTerbaru