Kamis, 07 Mei 2026

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto Paparkan Kasus Pencurian Warung Jln Medan-Banda Aceh

Administrator - Kamis, 16 Juli 2020 15:43 WIB
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto Paparkan Kasus Pencurian Warung Jln Medan-Banda Aceh

LHOKSEUMAWE | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Lhokseumawe dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mempimpin pemaparan pengungkapan kasus pencurian warung di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe kepada wartawan melalui pesan via WhatsApp, Kamis (16/7/2020).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam pemaparan tersebut turut didampingi Waka Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan SIK SH MSM, Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya SIK, Kasubbag Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarisi, dan anggota Reskrim Polres Lhokseumawe.

“Kedua tersangka adalah GS (30) warga Lorong V Desa Kutablang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan SM (33) warga Desa Blang Buloh Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto.

Dikatakan Kapolres bahwa tersangka GS baru Keluar LP Kelas II A Lhokseumawe karena asimilasi Covid-19 pada April 2020 dalam perkara narkotika. Sedangkan tersangka SM diketahui bebas pada Tahun 2019 dalam perkara curanmor.

“Sedangkan yang menjadi korban adalah IR (34) warga Dusun Keurani Uma Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe,” urai AKBP Eko Hartanto.

Dijelaskan Kapolres bahwa kronologis kejadian pada Kamis, 16 Juli 2020 sekira pukul 05.35 WIB di sebuah Warung Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Saat itu, pelapor/korban diberitahu oleh saksi bahwa kedai/warung miliknya sudah dibobol maling. Setelah itu, pelapor bergegas menuju warungnya. Setelah tiba di kedai/warung miliknya , pelapor melihat kondisi pintu dalam keadaan terbuka serta barang yang terdapat di dalam kedai sudah berantakan.

Kemudan pelapor mengecek barang yang diambil oleh pelaku pencurian tersebut berupa rokok beserta uang yang ada di dalam warung dan setelah itu pelapor berusaha mencari barang barang tersebut di sekitar lokasi tetapi tidak menemukannya.

Pelapor pun melihat pintu kedainya sudah dirusak oleh pelaku dengan linggis yang dijumpai di kursi depan warungnya beserta martil di bawah kursi.

Lalu pelapor mendapati gembok dari kedai miliknya yang dirusak oleh pelaku dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp7.000.000.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa Yamaha Mio Soul warna Abu-abu merah, satu slop rokok Marlboro warna putih, satu slop rokok Djie Sam Soe dan Magnum Blue, enam bungkus rokok Sampoerna Mild besar, dua slop rokok Sampoerna Mild kecil, empat slop rokok Djie Sam Soe Magnum Filter, tujuh bungkus rokok Gudang Garam Surya, linggis, gembok, martil dan uang tunai Rp400.000.

“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e juncto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
4 Kali Beraksi di Yayasan Amalia Maling 5 Laptop dan 2 Set AC Ditangkap Polsek Medan Area
Kasus Korupsi 52,5 Milyar : Kajatisu Baru Buka Suara, Kasus Hibah KONI Asahan Bakal Diusut Lagi ?
Tinjau Progres Pemulihan Pascabencana Banjir & Longsor Sumatra, UNIQLO Menyapa Langsung
Rumah Singgah YBM PLN Ringankan Langkah Safrida Jalani Pengobatan di Medan
SPKLU PLN Presisi Ultra Fast Charging Pertama di Lingkungan Polda se-Indonesia Resmi Beroperasi di Polda Sumut
JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Apresiasi kepada Ksatria JNE
komentar
beritaTerbaru