Jumat, 22 Agustus 2025

Mantan Pengulu Desa Blangkucir Di Tuntut Tujuh Tahun Penjara Oleh JPU

Administrator - Selasa, 07 April 2020 13:30 WIB
Mantan Pengulu Desa Blangkucir Di Tuntut Tujuh Tahun Penjara Oleh JPU

Mantan Pengulu Desa Blangkucir Di Tuntut Tujuh Tahun Penjara Oleh JPU

Baca Juga:

Gayo Lues I Sumut24

Perkara Dugaan  Tipikor Desa Blangkuncir kecamatan Trangun , Kabupaten Gayo Lues kembali disidangkan di ruangan Tipikor Banda Aceh pada kamis,. Sidang tersebut berlangsung dengan sisten teleconference dengan menggunakan media video conference dimana masing-masing pihak yang terlibat dalam persidangan seperti jaksa, Terdakwa,sedangkang PH tidak hadir di ruang sidang melainkan bersidang dengan menggunakan video conference dari tempatnya masing-masing.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) yang  mudah tertular di tempat ramai, serta  sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan corona virus disease (covid-19) dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya.

Dengan Agenda Pembacaan tuntutan dari penuntut umum yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Aceh mewakili Jaksa penuntut umum dari kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Dari hasil Pers relis dari Kejaksaan kepada Sumut 24 selasa (07/04/2020) bahwa,pihak kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Kejaksaan Tinggi Aceh sebagai  JPU nya Ully Herman,SH.

Adapun Tuntutan dari  JPU kepada terdakwa mantan Pengulu  Blangkuncir berinsial (LM) terkait dengan dugaan korupsi Desa Blangkuncir yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 248 juta berdasarkan hasil audit dari BPKP  perwakilan Aceh dituntut dengan 7 tahun penjara dengan subsider uang pengganti sebesar 60 juta rupiah.

Tuntutan dari JPU dibacakan didepan Ketua Majelis Hakim,dengan Tuntutan sebagai berikut.

1.menuntut terdakwa Latif matsumi bin Ja’far dengan pidana penjara 7 tahun denda sebesar 200 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan penjara dipotong selama terdakwa menjalani hukumannya dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

2.Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 248.788.266,38 rupiah,dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam Waktu satu bulan maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk mengganti uang pengganti barulah dipidana penjara dengan satu tahun kurungan.

Tuntutan ini dibuat berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya ditambah dengan keterangan saksi Ahli dari BPKP perwakilan Aceh,dan saksi ahli dari pihak Akademisi terkait dengan apa saja yang dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan dilapangan. Saksi Ahli dari Unsyiah menjawab,bahwa yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap pekerjaan  bronjong dan pembukaan jalan,seperti galian dan penghamparan sertu,dimana saksi ahli menerangkan terkait pekerjaan jalan bahwa saat kita mengukur dari STA 0 dari pembukaan jalan,yaitu dengan cara menghitung kembali lebar bahu jalan, seharusnya 6 Meter dan panjang 748 meter dimana seharusnya dibangun 1 kilo meter, namun setelah dilakukan pengukuran hanya terdapat 748 meter saja,dan dari lebar bahu seharusnya 6 meter namun fakta dilapangan rata-rata 4,8 meter bahu jalan tersebut,sehingga dengan adanya kekurangan volume jelas hal ini sudah menimbulkan selisih harga begitu juga terkait pekerjaan gorong-gorong harusnya 20 namun yang terpasang hanya 16 gorong-gorong saja.

Dari keterangan dari saksi Ahli Akademisi Unsyiah ini terkait dengan hasil pemeriksaan dari pembukaan pembangunan jalan baru yang dibiayai dana desa tahun anggaran 2016,dimana dalam  keterangan nya dalam persidangan mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan itu tidak seperti pada umumnya,pada galian dan sertu yang dihamparkan dan uang yang dikucurkan terlalu banyak,maka untuk bangunan itu jelas di Mark up pembangunan nya,jelasnya.

Setelah selesai ahli memberikan keterangan sesuai keahliannya,Sidang dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan terhadap terdakwa terdakwa LM Pengulu nonaktif desa Blangkuncir ,bahwa adapun terdakwa mengatakan bahwa kegiatan setelah dilantik jadi penghulu ditahun 2016 itu sudah direncanakan pada bulan Maret waktu itu, saat mengangkat para perangkat desanya, kemudian merencanakan program pembangunan pembukaan jalan dan Bronjong serta gorong-gorong dan juga pengadaan bebek beberapa serta beberapa kegiatan lainnya.

Begitu juga LM menerangkang,terkait pembuatan SPJ anggaran dana desanya, bukan  dibuatkan oleh para kaur dengan Bendahara desa,namun  terdakwa menjawab bahwa yang membuat Semua surat pertangung jawaban  (SPJ) adalah pendamping desa,  yang diakui nya dalam persidangan.

Dimana sebelumnya juga terdakwa LM Ketika majelis hakim kembali mencecar terdakwa terkait pengadaan bebek,dengan pagu 104 sementara yang dibelanjakan hanya 60 juta sisa dari pengadaan bebek tersebut tidak diakui oleh LM,Latif Matsuni menjawab bahwa sisa uang tersebut semuanya sama bendahara desa,begitu juga terkait pagu anggaran pembukaan pembangunan jalan 204 juta dari yang dibayarkan 130 juta  bahwa sisa uang 74 juta  tersebut semuanya sama bendahara,dan LM  mengakui ada menikmati dana desa tersebut namun tidak ingat lagi berapa jumlah yang dinikmatinya.   (daud)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
Walikota Padangsidimpuan gelar Rakor Persiapan Panen Raya bersama Gubernur Sumut, Ini Tanggalnya
Letnan Dalimunthe Pimpin Langsung Pembukaan Kejuaraan Atletik Walikota CUP 2025
komentar
beritaTerbaru