Minggu, 08 Maret 2026

Ayah Tiri Rengut Perawan Anak 

Administrator - Selasa, 21 Januari 2020 14:21 WIB
Ayah Tiri Rengut Perawan Anak 

 

Baca Juga:

Gayo Lues I Sumut24.co Pihak keamanan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Gayo Lues, mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial SR (24) tahun warga Dusun Muluem, Kampung Blang Bengkik, Kecamatan Blangpegayon pada Jumat (17/1/2020) di Dusun Belah Cik, Kampung Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren.

Dalam konfrensi Pers pada selasa (21/1/2020) pihak Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan SIK MSi melalui Kanit PPA Bripka Hendra Novriandi didampingi Kasubag Humas Polres A Dalimunthe dengan Wartawan yang bertugas di Gayo Lues mengatakan, ayah tiri berinisial SR telah melakukan tindakan tidak terpujinya terhadap anak tirinya sendiri masih di bawah umur berinisial AP, (6) tahun, pada hari Kamis (16/1/2020) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Kronologis kekadiannya,sekira pada pukul 20.00 WIB tersangka SR pulang kerumahnya, dan berbaring dekat dengan AP anak tirinya, pada saat itu korban belum tidur, selanjutnya SR pergi keluar rumah. Tak lama berselang, pada pukul 21.30 WIB SR kembali lagi kedalam rumah untuk memasak sayur, makan lalu kekamar mandi.

“Setelah selesai dari kamar mandi, SR melihat AP sudah tidur lalu SR menyelimuti AP dan SR pun berbaring satu selimut dengan AP, sekaligus membisikkan jangan bilang sama mamak mu,” ujar Kanit menirukan ucapan SR Kepada AP.

Kemudian, melihat gerak gerik suami nya yang mencurigakan, MA (22) tahun istri tersangka dan ibu kandung (korban) langsung menarik selimut suaminya dan melihat kemaluan suaminya,sedangkan celana dalam anak tirinya sudah dibawah lutut nya.

Setelah itu terjadi cekcok antara tersangka dengan isteri tersangka Ibu karena perbuatan suaminya terhadap anak nya,sehingga saling memukuli satu sama lain, setelah itu keduanya dibawa keluar rumah oleh tetangga mereka.

Dan selanjutnya istri nya menanyai anak kandungnya yang masih merintih akibat kesakitan setelah dcabuli oleh ayah tirinya sendiri, dan keesokan harinya,istri tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gayo Lues dengan laporan polisi: LP/07/I/2020/SPKT.

“Akibat ulahnya tersangka SR terkena Pasal 76D JO, Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) atau Pasal 76E JO, Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka SR diancam hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun,” papar Kanit PPA. (daud)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tim Satreskrim Polres Palas bersama Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Pedagang Jual Hingga Rp35 Ribu per Tabung
Patroli Blue Light Polsek Sosa Intensifkan Pengamanan Malam, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar
Gema Kemanusiaan TMMD 127: Ketika Seragam Loreng Menjelma Menjadi Obat Paling Mujarab bagi Rakyat
Di Pondok Sederhana Sangkunur, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0212/Tapsel Jadi Penolong bagi Ibu Siti Halimah
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Sertu Himsar Panjaitan Cat Toren Sumur Bor Demi Air Bersih Warga Sangkunur
Kuas Pengabdian: Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Percantik Wajah Baru Fasilitas Air Sangkunur
komentar
beritaTerbaru