MAVI Korwil Sumut Bubarkan Panitia Kejuaraan Bola Voli U-15 Sumut 2026
Medan, MAVI Korwil Sumatera Utara menggelar acara pembubaran panitia Kejuaraan Bola Voli Antar Club U15 seSumatera Utara Piala Bergili
Umum
Medan | Sumut24 KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) melalui Majelis Komisi yang terdiri dari R. Kurnia Sya’ranie, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis Komisi, Prof. Dr. Tresna P. Soemardi, S.E.,M.S. dan Drs. Munrokhim Misanam, M.A.,Ec,Ph.D sebagai anggota Majelis Komisi telah selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Nomor 09/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999).
Baca Juga:
Perkara ini berawal dari penyelidikan oleh KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh terlapor I, Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Terminal Container (CT3) BPKS Sabang pada Satker Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas (BPKS) Sabang APBN Tahun Anggaran 2014. Terlapor II Ketua Pokja Jasa Konstruksi ULP Pemerintah Aceh XVII (APBN) di Lingkungan Pemerintah Aceh untuk Paket Pembangunan Terminal Container-CT3 Pada Satker Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang Tahun Anggaran 2014;. Terlapor III, PT. Andesmont Sakti. Terlapor IV, PT. Tenaga Inti Makmur Beusare. Terlapor V, CV. Karya Ananda Farel. Terlapor VI, PT Perdana Dinamika Persada.
“Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa bahwa Majelis Komisi menilai Terlapor III bekerjasama dengan Terlapor IV, V dan VI. Bahwa Terlapor III dan Terlapor IV bekerja sama dalam mempersiapkan dokumen penawaran dan surat dukungan teknis. Terlapor III dan Terlapor IV berada dalam satu kuasa pengambil keputusan, terlapor II mengakui dalam persidangan tidak pernah mengikuti tender a quo, tidak pernah menandatangani dokumen apapun dalam tender a quo, terlapor II diduga dengan sengaja mengurangi atau meniadakan persaingan dengan menggugurkan PT. Pembangunan Perumahan selaku peserta tender tanpa alasan yang jelas,†kata R. Kurnia Sya’ranie, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis Komisi kemarin.
Majelis Komisi merekomendasikan bahwa Majelis Komisi mempertimbangkan bahwa pada dasarnya pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan dengan bersekongkol adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai peraturan perundang-undangan yang sah dalam hukum positif Indonesia. Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “maka Instansi Pemerintah melakukan pembinaan terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa, yaitu melakukan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada semua pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansi yang terkait agar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan sehingga tercapainya good governance,â€ujarnya.
Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), untuk memberi sanksi administratif kepada Terlapor I selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Terminal Container-CT3 BPKS Sabang pada Satuan Kerja (Satker) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014
“Bahwa Majelis Komisi merekomendasikan kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, untuk memberi sanksi administratif sekaligus memperhatikan kapasitas dan kemampuan personil anggota Panitia agar sesuai dengan job assignment yang bersangkutan kepada Terlapor II yakni Kelompok Kerja (Pokja) Jasa Konstruksi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh XVII APBN di Lingkungan Pemerintah Aceh untuk Paket Pembangunan Terminal Container-CT3 pada Satker BPKS Sabang ,â€katanya.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa perkara a quo, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP), “dalam hal ini adalah Kelompok Kerja (Pokja) Jasa Konstruksi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh XVII APBN di Lingkungan Pemerintah Aceh untuk Paket Pembangunan Terminal Container-CT3 pada Satker BPKS Sabang APBN Tahun Anggaran 2014 agar pembentukan ULP sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja, yaitu volume, besaran dana, dan jenis kegiatan, sehingga susunan keanggotaan Panitia Tender masa mendatang selayaknya melibatkan personil yang paham dan berkompeten dalam hal teknis pada bidang pekerjaan dimaksud berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan yang telah diuraikan di atas, “katanya.
Maka Majelis Komisi Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp 599.479.760,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
“Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp 199.866.552,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha),â€ujarnya.
Menghukum Terlapor V membayar denda sebesar Rp 199.866.552,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
“Menghukum Terlapor VI membayar denda sebesar Rp 199.866.552,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha),â€ujarnya.
Dan pihak KPPU telah memerintahkan Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V dan Terlapor VI, setelah melakukan pembayaran denda, maka salinan bukti pembayaran denda tersebut dilaporkan dan diserahkan ke KPPU. (W04)
Medan, MAVI Korwil Sumatera Utara menggelar acara pembubaran panitia Kejuaraan Bola Voli Antar Club U15 seSumatera Utara Piala Bergili
Umum
Medan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumatera Utara menggelar Musyawarah Daerah (Musda) IX di Re
Politik
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 tingkat Kabupaten Pakpak
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Wakil Bupati Pakpak Bharat H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Pisah Sambut Kepala Kantor Badan Pertanahan Ka
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Batalyon TP 906/Sanalenggam menggelar panen perdana jagung di lahan seluas 6 ha di desa Penanggalen Binanga Boang
News
sumut24.co MEDAN, Karateka Timnas Indonesia yang juga mahasiswi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom TI) Universitas Su
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi menyambut kedatangan tim Kuliah Kerja NyataPengabdian dan Pemberdayaa
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana pagi hari di kawasan Car Free Day depan Markas Kodim 0208/Asahan terasa lebih hidup dan meriah pada Minggu, 21 J
News
sumut24.co ASAHAN , Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Asahan bertindak cepat menanggapi maraknya informasi dan rekaman video yan
News
sumut24.co ASAHAN, Ketimpangan kondisi sarana pendidikan di Kabupaten Asahan semakin terasa nyata. Sekolahsekolah di kawasan perkotaan tam
News