4 Kali Beraksi di Yayasan Amalia Maling 5 Laptop dan 2 Set AC Ditangkap Polsek Medan Area
4 Kali Beraksi di Yayasan AmaliaMaling 5 Laptop dan 2 Set AC Ditangkap Polsek Medan Area
kota
Medan | Sumut24 KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) melalui Majelis Komisi yang terdiri dari R. Kurnia Sya’ranie, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis Komisi, Prof. Dr. Tresna P. Soemardi, S.E.,M.S. dan Drs. Munrokhim Misanam, M.A.,Ec,Ph.D sebagai anggota Majelis Komisi telah selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Nomor 09/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999).
Baca Juga:
Perkara ini berawal dari penyelidikan oleh KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh terlapor I, Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Terminal Container (CT3) BPKS Sabang pada Satker Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas (BPKS) Sabang APBN Tahun Anggaran 2014. Terlapor II Ketua Pokja Jasa Konstruksi ULP Pemerintah Aceh XVII (APBN) di Lingkungan Pemerintah Aceh untuk Paket Pembangunan Terminal Container-CT3 Pada Satker Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang Tahun Anggaran 2014;. Terlapor III, PT. Andesmont Sakti. Terlapor IV, PT. Tenaga Inti Makmur Beusare. Terlapor V, CV. Karya Ananda Farel. Terlapor VI, PT Perdana Dinamika Persada.
“Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa bahwa Majelis Komisi menilai Terlapor III bekerjasama dengan Terlapor IV, V dan VI. Bahwa Terlapor III dan Terlapor IV bekerja sama dalam mempersiapkan dokumen penawaran dan surat dukungan teknis. Terlapor III dan Terlapor IV berada dalam satu kuasa pengambil keputusan, terlapor II mengakui dalam persidangan tidak pernah mengikuti tender a quo, tidak pernah menandatangani dokumen apapun dalam tender a quo, terlapor II diduga dengan sengaja mengurangi atau meniadakan persaingan dengan menggugurkan PT. Pembangunan Perumahan selaku peserta tender tanpa alasan yang jelas,†kata R. Kurnia Sya’ranie, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis Komisi kemarin.
Majelis Komisi merekomendasikan bahwa Majelis Komisi mempertimbangkan bahwa pada dasarnya pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan dengan bersekongkol adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai peraturan perundang-undangan yang sah dalam hukum positif Indonesia. Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “maka Instansi Pemerintah melakukan pembinaan terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa, yaitu melakukan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada semua pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansi yang terkait agar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan sehingga tercapainya good governance,â€ujarnya.
Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), untuk memberi sanksi administratif kepada Terlapor I selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Terminal Container-CT3 BPKS Sabang pada Satuan Kerja (Satker) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014
“Bahwa Majelis Komisi merekomendasikan kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, untuk memberi sanksi administratif sekaligus memperhatikan kapasitas dan kemampuan personil anggota Panitia agar sesuai dengan job assignment yang bersangkutan kepada Terlapor II yakni Kelompok Kerja (Pokja) Jasa Konstruksi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh XVII APBN di Lingkungan Pemerintah Aceh untuk Paket Pembangunan Terminal Container-CT3 pada Satker BPKS Sabang ,â€katanya.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa perkara a quo, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP), “dalam hal ini adalah Kelompok Kerja (Pokja) Jasa Konstruksi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh XVII APBN di Lingkungan Pemerintah Aceh untuk Paket Pembangunan Terminal Container-CT3 pada Satker BPKS Sabang APBN Tahun Anggaran 2014 agar pembentukan ULP sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja, yaitu volume, besaran dana, dan jenis kegiatan, sehingga susunan keanggotaan Panitia Tender masa mendatang selayaknya melibatkan personil yang paham dan berkompeten dalam hal teknis pada bidang pekerjaan dimaksud berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan yang telah diuraikan di atas, “katanya.
Maka Majelis Komisi Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp 599.479.760,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
“Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp 199.866.552,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha),â€ujarnya.
Menghukum Terlapor V membayar denda sebesar Rp 199.866.552,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
“Menghukum Terlapor VI membayar denda sebesar Rp 199.866.552,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha),â€ujarnya.
Dan pihak KPPU telah memerintahkan Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V dan Terlapor VI, setelah melakukan pembayaran denda, maka salinan bukti pembayaran denda tersebut dilaporkan dan diserahkan ke KPPU. (W04)
4 Kali Beraksi di Yayasan AmaliaMaling 5 Laptop dan 2 Set AC Ditangkap Polsek Medan Area
kota
sumut24.co ASAHAN, Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan yang bernilai fantastis menca
News
Tinjau Progres Pemulihan Pascabencana Banjir & Longsor Sumatra, UNIQLO Menyapa Langsung Penerima Manfaat dan Masyarakat TerdampakTotal Donas
Umum
sumut24.coMEDAN, Menjalani pengobatan jauh dari tempat tinggal bukan perkara mudah bagi Safrida, 48 tahun, warga Pangkalan Brandan, Kecamat
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara meresmikan Stasiun P
kota
JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Apresiasi kepada Ksatria JNE
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar pertemuan penutup (exit meeting) Bimbingan Teknis Kabupaten/Kota Percontohan Anti
News
Polsek Medan Area Tangkap Maling Laptop
kota
JAKARTA Dampak kenaikan harga BBM non subsidi dinilai semakin meluas dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional serta pelaksa
News
Wali Kota menerima audiensi Ephorus GKPS bersama Panitia Konser Harmoni 30 Tahun Internasionalisasi United Evangelical Mission
kota