Minggu, 08 Maret 2026

Polres Limpahkan Tersangka Kasus dugaan Korupsi Blangkuncir ke Kejari Gayo Lues

Administrator - Kamis, 28 November 2019 16:56 WIB
Polres Limpahkan Tersangka Kasus dugaan Korupsi Blangkuncir ke Kejari Gayo Lues
Gayo Lues | Sumut24.co Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Blangkuncir, telah dilimpahkan Unit Tipikor Polres Gayo Lues ke Kejaksaan Negri (Kejari) Gayo Luess, Selasa (26/11/2019). Tersangka tunggal penyalahgunaan dana desa tahun 2016 desa Blangkuncir berinisial AL (47) yang bersetatus Kepala Desa menjalani pemeriksaan di ruangan Tindak Pidana Korupsi kejaksaan Negeri Gayo Lues. Kepala kejaksaan Negeri Gayo Lues Bobbi Sandri, SH MH melalui Kasipidsus Rajeskana, SH kepada Sumut24, Kamis (28/11/2019) mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Polisi AL  terindikasi melakukan penyalahgunaan ADD di Desa Blangkuncir sebesar Rp240  juta lebih disinyalir telah berupaya memperkaya diri sendiri dan melakukan penyalahgunaan wewenang. “Atas perbuatannya, bahwa AL dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 9 dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya 4 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun, serta denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar,” kata Rajeskana SH. Guna penyegaran, uang dugaan korupsi Dana Desa Blangkuncir sebanyak Rp240 juta lebih tersebut diduga ditilep oleh Kepala Desa Blangkuncir berinisial AL. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat Desa Blangkuncir dan Berdasarkan hasil audit BPKP bahwa Dana Desa tahun anggaran 2016 dengan kerugian negara sekitar Rp240 juta lebih. Ditambahkan lagi oleh Kasipidsus Rajeskana, SH setelah pelimpahan ini maka pihak kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menahan AL selama 20 hari kedepan setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan kesehatan juga, tegas Kasipidsus sembari menjelaskan setelah penahanan ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh. AL selaku tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Blangkuncir ini didampingi oleh Penasehat hukum Maripatua Purba SH mengatakan, bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan siap untuk menghadapi persidangan kedepannya.(daud)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tingakatkam Patroli Malam, Polresta Deli Serdang Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Bulan Ramadhan*
Gubsu dan Fenomena Panic Buying: Antara Edukasi dan Realitas di Lapangan
Wabup Solok Besuk Bayi Terlantar di Puskesmas Bukit Sileh.
PANIC BUYING MINYAK: SIAPA YANG MENYEBABKANNYA DAN SEBERAPA SIAP INDONESIA HADAPI BADAI GEOPOLITIK?
Tim Satreskrim Polres Palas bersama Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Pedagang Jual Hingga Rp35 Ribu per Tabung
Patroli Blue Light Polsek Sosa Intensifkan Pengamanan Malam, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar
komentar
beritaTerbaru