MAVI Korwil Sumut Bubarkan Panitia Kejuaraan Bola Voli U-15 Sumut 2026
Medan, MAVI Korwil Sumatera Utara menggelar acara pembubaran panitia Kejuaraan Bola Voli Antar Club U15 seSumatera Utara Piala Bergili
Umum
LANGSA I SUMUT 24 Bagi masyarakat Kota Langsa, dengan sengaja membuang sampah sembarang akan dikenai sanksi dengan ancaman hukuman selama enam bulan penjara. Sanksi hukum itu sesuai dengan Qanun Nomor : 3/2014 tentang pengelolaan sampah Pasal 51 Jo Pasal 55 tentang setiap orang dilarang membuang sampah atau yang dianggap sampah ke dalam sungai, bantaran sungai, got, saluran-saluran air, gang-gang, taman, lapangan, badan jalan serta tempat-tempat umum lainnya dengan ancaman pidana kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Baca Juga:
“Masyarakat jangan sembarangan buang sampah kalau tidak ingin dikenai kurungan penjara enam bulan,†tegas Wakil Wali Kota Langsa, Drs H Marzuki Hamid MM didampingi Camat Langsa Kota, Jamil Gade, kepada wartawan disela-sela melakukan gotong-royong di Dusun Melati dan Dusun Sehati, Gampong Paya Bujok Blang Paseh.
Dikatakannya, untuk menjaga kebersihan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga semua elemen masyarakat.
Seperti kejadian di Dua dusun Gampong dimaksud yang kemarin (Jumat-red) telah melakukan gotong-royong bersama sejumlah masyarakat setempat dan petugas kebersihan untuk membersihkan sampah yang berada di dalam saluran parit induk.
“Artinya, kita juga tidak bisa serta-merta menyalahkan masyarakat atas keberadaan sampah di saluran parit induk ini, karena mungkin sosialisasi atau himbauan untuk tidak membuang sampah bukan pada tempatnya tidak disampaikan kepada masyarakat sekitar,â€ujarnya Jumat ( 22/4 )
Karenanya, kepada keuchik (kepala desa-red), kepala dusun dan tokoh masyarakat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
Lebih lanjut Marzuki Hamid katakan, jumlah sampah yang kemarin (Jumat-red) kita bersihkan di dalam saluran parit induk yang berada didua dusun ini seberat tiga ton, dan kondisi tersebut sangat disesalkan.
Untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak membuang sampah sembarang di tempat-tempat yang dilarang sesuai qanun (peraturan daerah-red), maka bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat ada masyarakat lain sengaja membuang sampah di tempat yang dilarang segera ditangkap dan dibawa ke Kantor Kebersihan setempat.
“Bagi masyarakat yang melihat ada masyarakat lain yang membuang sampah sembarang segera tangkap dan nantinya akan kita berikan hadiah sepatutnya,” tegas Marzuki. (Han)
Medan, MAVI Korwil Sumatera Utara menggelar acara pembubaran panitia Kejuaraan Bola Voli Antar Club U15 seSumatera Utara Piala Bergili
Umum
Medan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumatera Utara menggelar Musyawarah Daerah (Musda) IX di Re
Politik
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 tingkat Kabupaten Pakpak
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Wakil Bupati Pakpak Bharat H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Pisah Sambut Kepala Kantor Badan Pertanahan Ka
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Batalyon TP 906/Sanalenggam menggelar panen perdana jagung di lahan seluas 6 ha di desa Penanggalen Binanga Boang
News
sumut24.co MEDAN, Karateka Timnas Indonesia yang juga mahasiswi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom TI) Universitas Su
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi menyambut kedatangan tim Kuliah Kerja NyataPengabdian dan Pemberdayaa
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana pagi hari di kawasan Car Free Day depan Markas Kodim 0208/Asahan terasa lebih hidup dan meriah pada Minggu, 21 J
News
sumut24.co ASAHAN , Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Asahan bertindak cepat menanggapi maraknya informasi dan rekaman video yan
News
sumut24.co ASAHAN, Ketimpangan kondisi sarana pendidikan di Kabupaten Asahan semakin terasa nyata. Sekolahsekolah di kawasan perkotaan tam
News