Kamis, 07 Mei 2026

Buang Sampah Sembarangan, Dikenai 6 Bulan Penjara Denda Rp 500 juta

Administrator - Senin, 25 April 2016 10:25 WIB
Buang Sampah Sembarangan, Dikenai 6 Bulan Penjara Denda Rp 500 juta

LANGSA I SUMUT 24 Bagi masyarakat Kota Langsa, dengan sengaja membuang sampah sembarang akan dikenai sanksi dengan ancaman hukuman selama enam bulan penjara. Sanksi hukum itu sesuai dengan Qanun Nomor : 3/2014 tentang pengelolaan sampah Pasal 51 Jo Pasal 55 tentang setiap orang dilarang membuang sampah atau yang dianggap sampah ke dalam sungai, bantaran sungai, got, saluran-saluran air, gang-gang, taman, lapangan, badan jalan serta tempat-tempat umum lainnya dengan ancaman pidana kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Baca Juga:

“Masyarakat jangan sembarangan buang sampah kalau tidak ingin dikenai kurungan penjara enam bulan,” tegas Wakil Wali Kota Langsa, Drs H Marzuki Hamid MM didampingi Camat Langsa Kota, Jamil Gade, kepada wartawan disela-sela melakukan gotong-royong di Dusun Melati dan Dusun Sehati, Gampong Paya Bujok Blang Paseh.

Dikatakannya, untuk menjaga kebersihan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga semua elemen masyarakat.

Seperti kejadian di Dua dusun Gampong dimaksud yang kemarin (Jumat-red) telah melakukan gotong-royong bersama sejumlah masyarakat setempat dan petugas kebersihan untuk membersihkan sampah yang berada di dalam saluran parit induk.

“Artinya, kita juga tidak bisa serta-merta menyalahkan masyarakat atas keberadaan sampah di saluran parit induk ini, karena mungkin sosialisasi atau himbauan untuk tidak membuang sampah bukan pada tempatnya tidak disampaikan kepada masyarakat sekitar,”ujarnya Jumat ( 22/4 )

Karenanya, kepada keuchik (kepala desa-red), kepala dusun dan tokoh masyarakat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Lebih lanjut Marzuki Hamid katakan, jumlah sampah yang kemarin (Jumat-red) kita bersihkan di dalam saluran parit induk yang berada didua dusun ini seberat tiga ton, dan kondisi tersebut sangat disesalkan.

Untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak membuang sampah sembarang di tempat-tempat yang dilarang sesuai qanun (peraturan daerah-red), maka bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat ada masyarakat lain sengaja membuang sampah di tempat yang dilarang segera ditangkap dan dibawa ke Kantor Kebersihan setempat.

“Bagi masyarakat yang melihat ada masyarakat lain yang membuang sampah sembarang segera tangkap dan nantinya akan kita berikan hadiah sepatutnya,” tegas Marzuki. (Han)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
4 Kali Beraksi di Yayasan Amalia Maling 5 Laptop dan 2 Set AC Ditangkap Polsek Medan Area
Kasus Korupsi 52,5 Milyar : Kajatisu Baru Buka Suara, Kasus Hibah KONI Asahan Bakal Diusut Lagi ?
Tinjau Progres Pemulihan Pascabencana Banjir & Longsor Sumatra, UNIQLO Menyapa Langsung
Rumah Singgah YBM PLN Ringankan Langkah Safrida Jalani Pengobatan di Medan
SPKLU PLN Presisi Ultra Fast Charging Pertama di Lingkungan Polda se-Indonesia Resmi Beroperasi di Polda Sumut
JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Apresiasi kepada Ksatria JNE
komentar
beritaTerbaru