4 Kali Beraksi di Yayasan Amalia Maling 5 Laptop dan 2 Set AC Ditangkap Polsek Medan Area
4 Kali Beraksi di Yayasan AmaliaMaling 5 Laptop dan 2 Set AC Ditangkap Polsek Medan Area
kota
LANGSA I SUMUT 24 Bagi masyarakat Kota Langsa, dengan sengaja membuang sampah sembarang akan dikenai sanksi dengan ancaman hukuman selama enam bulan penjara. Sanksi hukum itu sesuai dengan Qanun Nomor : 3/2014 tentang pengelolaan sampah Pasal 51 Jo Pasal 55 tentang setiap orang dilarang membuang sampah atau yang dianggap sampah ke dalam sungai, bantaran sungai, got, saluran-saluran air, gang-gang, taman, lapangan, badan jalan serta tempat-tempat umum lainnya dengan ancaman pidana kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Baca Juga:
“Masyarakat jangan sembarangan buang sampah kalau tidak ingin dikenai kurungan penjara enam bulan,†tegas Wakil Wali Kota Langsa, Drs H Marzuki Hamid MM didampingi Camat Langsa Kota, Jamil Gade, kepada wartawan disela-sela melakukan gotong-royong di Dusun Melati dan Dusun Sehati, Gampong Paya Bujok Blang Paseh.
Dikatakannya, untuk menjaga kebersihan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga semua elemen masyarakat.
Seperti kejadian di Dua dusun Gampong dimaksud yang kemarin (Jumat-red) telah melakukan gotong-royong bersama sejumlah masyarakat setempat dan petugas kebersihan untuk membersihkan sampah yang berada di dalam saluran parit induk.
“Artinya, kita juga tidak bisa serta-merta menyalahkan masyarakat atas keberadaan sampah di saluran parit induk ini, karena mungkin sosialisasi atau himbauan untuk tidak membuang sampah bukan pada tempatnya tidak disampaikan kepada masyarakat sekitar,â€ujarnya Jumat ( 22/4 )
Karenanya, kepada keuchik (kepala desa-red), kepala dusun dan tokoh masyarakat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
Lebih lanjut Marzuki Hamid katakan, jumlah sampah yang kemarin (Jumat-red) kita bersihkan di dalam saluran parit induk yang berada didua dusun ini seberat tiga ton, dan kondisi tersebut sangat disesalkan.
Untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak membuang sampah sembarang di tempat-tempat yang dilarang sesuai qanun (peraturan daerah-red), maka bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat ada masyarakat lain sengaja membuang sampah di tempat yang dilarang segera ditangkap dan dibawa ke Kantor Kebersihan setempat.
“Bagi masyarakat yang melihat ada masyarakat lain yang membuang sampah sembarang segera tangkap dan nantinya akan kita berikan hadiah sepatutnya,” tegas Marzuki. (Han)
4 Kali Beraksi di Yayasan AmaliaMaling 5 Laptop dan 2 Set AC Ditangkap Polsek Medan Area
kota
sumut24.co ASAHAN, Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan yang bernilai fantastis menca
News
Tinjau Progres Pemulihan Pascabencana Banjir & Longsor Sumatra, UNIQLO Menyapa Langsung Penerima Manfaat dan Masyarakat TerdampakTotal Donas
Umum
sumut24.coMEDAN, Menjalani pengobatan jauh dari tempat tinggal bukan perkara mudah bagi Safrida, 48 tahun, warga Pangkalan Brandan, Kecamat
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara meresmikan Stasiun P
kota
JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Apresiasi kepada Ksatria JNE
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar pertemuan penutup (exit meeting) Bimbingan Teknis Kabupaten/Kota Percontohan Anti
News
Polsek Medan Area Tangkap Maling Laptop
kota
JAKARTA Dampak kenaikan harga BBM non subsidi dinilai semakin meluas dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional serta pelaksa
News
Wali Kota menerima audiensi Ephorus GKPS bersama Panitia Konser Harmoni 30 Tahun Internasionalisasi United Evangelical Mission
kota