Kamis, 07 Mei 2026

Polda Aceh Ringkus 2 Pelaku Pengancaman Warga Non Aceh Melalui Sosmed

Administrator - Jumat, 08 November 2019 13:29 WIB
Polda Aceh Ringkus 2 Pelaku Pengancaman Warga Non Aceh Melalui Sosmed
GAYO LUES | SUMUT24.co Kepolisi Daerah Aceh (Polda Aceh), pada Kamis (7/11/2019) berhasil membekuk 2 (dua) orang yang merupakan pentolan komplotan pria berseragam loreng yang kerap tebar ancaman kepada warga non Aceh di media sosial beberapa waktu lalu. Adapun kedua pelaku di maksud yakni, YIR dan RD yang tercatat sebagai warga Aceh Utara dan menamakan diri ‘Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam/Aceh Merdeka (PKAD/AM)’ ini, ditangkap tim gabungan Satgas KKB di Desa Cot Raboh Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabuapten Bireuen. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono SIK MSi, mengatakan, video ancaman yang juga mengandung ujaran kebencian itu sempat viral di media sosial pada September 2019 lalu. “Komplotan ini meminta agar yang bukan warga Aceh keluar dari Aceh sampai batas 4 Desember 2019. Jika tidak, maka mereka akan melakukan kekerasan. Mereka juga menampilkan senjata,” kata Kabid Humas melalui WA Group Polres Gayo Lues. Karena perbuatannya itu, kata Ery, keduanya dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Selain itu keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 1951 tentang Darurat. “Ancaman hukuman, untuk ITE diancam maksimal 6 tahun. Untuk UU Darurat ancaman maksimal 20 tahun,” jelas di katakan Kombes Pol Ery Apriyono. Dari penangkapan itu, kata Kabid Humas, polisi juga menyita 16 item barang bukti, di antaranya akun media sosial, empat lembar postingan, senjata rakitan, enam butir peluru, buku tabungan BNI, pasport, ATM, KTP, beberapa handphone, dan baju loreng. Jadi kita mendapat laporan polisi model A bahwa tersangka berada di kawasan Peusangan, sehingga kita lakukan pengejaran. Hingga saat ini polisi masih mendalami motif pelaku membuat video tersebut. Demikian juga dengan empat pelaku lainnya, polisi masih melakukan pengejaran. “Kita himbau empat pelaku lainnya segera menyerahkan diri, boleh ke polisi maupun tokoh masyarakat.” Tegas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono SIK MSi.(daud)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
4 Kali Beraksi di Yayasan Amalia Maling 5 Laptop dan 2 Set AC Ditangkap Polsek Medan Area
Kasus Korupsi 52,5 Milyar : Kajatisu Baru Buka Suara, Kasus Hibah KONI Asahan Bakal Diusut Lagi ?
Tinjau Progres Pemulihan Pascabencana Banjir & Longsor Sumatra, UNIQLO Menyapa Langsung
Rumah Singgah YBM PLN Ringankan Langkah Safrida Jalani Pengobatan di Medan
SPKLU PLN Presisi Ultra Fast Charging Pertama di Lingkungan Polda se-Indonesia Resmi Beroperasi di Polda Sumut
JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Apresiasi kepada Ksatria JNE
komentar
beritaTerbaru