Tim Satreskrim Polres Palas bersama Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Pedagang Jual Hingga Rp35 Ribu per Tabung
Tim Satreskrim Polres Palas bersama Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Pedagang Jual Hingga Rp35 Ribu per Tabung
kota
Langsa | Sumut24
Baca Juga:
- Tim Satreskrim Polres Palas bersama Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Pedagang Jual Hingga Rp35 Ribu per Tabung
- Patroli Blue Light Polsek Sosa Intensifkan Pengamanan Malam, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar
- Gema Kemanusiaan TMMD 127: Ketika Seragam Loreng Menjelma Menjadi Obat Paling Mujarab bagi Rakyat
PTUN Provinsi Aceh laksanakan sidang lapangan terhadap gugatan PTP Nusantara I terkait kebijakan BPN Wilayah Provinsi Aceh yang menetapkan status sertifikat tanah atas nama H Hasbullah di areal HGU PTPN-I yang letaknya tepat ditengah bangunan yang dikelola oleh koperasi perusahaan pada jumat ( 18 /3 )
H Hasbullah selaku tergugat melalui pengacaranya Muslem A Gani, SH pada sidang lapangan tersebut tetap mengacu pada alat bukti sertifikat di nota pembelaannya yang didampingi saksi pengambil kebijakan dalam hal ini BPN wilayah Aceh bahwa lokasi objek tanah tersebut dengan luas 200 meter persegi dan letaknya diluar Areal HGU PTP N-I selaku penggugat.
Sidang lapangan yang digelar dilokasi obyek sengketa di Pimpin Majelis Hakim PTUN Banda Aceh, Azzahrani, SH, didampingi dua Anggotanya, A. Tufik Kurniawan, SH, MH dan Rendi Yurista, SH serta Panitera Pengganti Muhibuddin, SH juga Anwar selaku Juru sita berjalan sesuai rencana.
Sidang lapangan yang mengambil perhatian masyarakat setempat selain dikawal ketat pihak kepolisian dibawah koordinasi Ipda  A.Malik, Perusahaan Sawit BUMN Ini juga mengerahkan puluhan Satpam dengan maksud berjaga-jaga kemungkinan terganggunya sidang lapangan tentang pengecekan sabjek tanah sengketa melalui peta koordinat.
Dari versi penggugat sebut Azzahrawi SH, bahwa tanah yang disengketakan atas nama H Hasbullah tersebut dari peta satelit titik kordinatnya masuk dalam HGU Perusahaan PTPN-I dan sebaliknya dari bukti kepemilikan sertifikat versi dan saksi tergugat lokasi sengketa diluar HGU Perkebunan.
Sementara pihak PTPN-I melalui pengacaranya Umri, SH pada sidang lapangan tersebut memohon kepada majelis hakim PTUN untuk penambahan saksi untuk didengarkan keterangannya karena saksi ini seorang karyawan PTPN-I yang mengelola koperasi perkebunan dan bangunannya diatas lahan yang jadi sengketa.
Menindak lanjuti sengketa tanah ini sidang dilanjutkan kamis 24 Maret 2016 mendatang, setelah para pihak baik penggugat maupun tergugat menyetujui, dengan catatan para pihak sudah siap dengan kesimpulannya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2001 memang telah terjadi pelepasan tanah di areal HGU PTPN-I untuk wilayah pemukiman dusun Garuda dan Dudin Nuri, Sebut Saifulah, SH Humas Perusahan Perkebunan tersebut.
Makanya saat ini kami atas nama perusahan, tegas Saifullah, akan menarik kembali aset perusahaan diluar pelepasan yang saat ini mulai dikuasai oleh sejumlah pihak-pihak. Sedangkan lokasi sengketa ini mssih kami kuasai sebagai tempat kegiatan Koperasi ADM Kebun Lama.(Handoyo Prihatin).
Tim Satreskrim Polres Palas bersama Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Pedagang Jual Hingga Rp35 Ribu per Tabung
kota
Patroli Blue Light Polsek Sosa Intensifkan Pengamanan Malam, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar
kota
Gema Kemanusiaan TMMD 127 Ketika Seragam Loreng Menjelma Menjadi Obat Paling Mujarab bagi Rakyat
kota
Di Pondok Sederhana Sangkunur, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel Jadi Penolong bagi Ibu Siti Halimah
kota
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Sertu Himsar Panjaitan Cat Toren Sumur Bor Demi Air Bersih Warga Sangkunur
kota
Kuas Pengabdian Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Percantik Wajah Baru Fasilitas Air Sangkunur
kota
Keringat Prajurit untuk Rakyat Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Bantu Wujudkan Rumah Impian Warga
kota
Bukan Main! Rumah Impian Pak Anton Akhirnya Terwujud di Tangan Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel
kota
sumut24.co MEDAN , Universitas Sumatera Utara (USU) saat ini berada di fase penting dalam sejarah panjangnya sebagai salah satu perguruan t
kota
sumut24.co ASAHAN, Masjid Agung H.Achmad Bakrie di Jalan Jendral Sudirman (Jalinsum), Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, me
News