Kamis, 03 Juli 2025

Sarmadan Hasibuan : Pemutihan Bukan Untuk Mengejar Target

Administrator - Selasa, 27 November 2018 13:14 WIB
Sarmadan Hasibuan : Pemutihan Bukan Untuk Mengejar Target

MEDAN, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Sarmadan Hasibuan menegaskan, bahwa pemutihan BBNKB dan denda PKB yang akan dimulai dari tanggal 28 November hingga 28 Desember 2018, bukan untuk mengejar target Pendapaatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:

“Bukan untuk mengejar target, dapat kita lihat bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan tanggal 23 November 2018, sudah mencapai 85,90 persen. Artinya, dengan waktu 1 bulan 4 hari lagi , tanpa ada  pemutihan pun sudah pasti target diatas 100 persen,”ujar Sarmadan kepada SUMUT24, Senin(26/11).

Sedangkan pencapai target terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) hingga tangggal 23 November 2018 sudah mencapai 112 persen. Kemudian denda Pajak Kendaraan Bermotor sudah mencapai 104 persen.  Selanjutnya, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor juga sudah melebihi target, tambahnya.

Menurut Sarmadan, pemutihan atau keringan yang dibuat oleh Gubsu ini, adalah sebagai insentif kepada masyarakat. Karenanya, kalau ada pajak kendaraanya  yang sampai beberapa tahun belum membayarnya,  bisa memanfaatkan pemutihan ini

“Kedepan, harapan Bapak Gubernur kita harus membuat Pergub, bahwa apabila masyarakat tidak membayar pajak kendaraanya selama 3 tahun, maka harus dikeluarkan dari registrasi, dan kendaraanya dianggap bodong,” terangnya.

Jadi, saat memberikan arahan kepada kami, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan, bahwa pemutihan ini adalah pemutihan yang terakhir kali dilakukan. Nantinya, tidak akan ada lagi pemutihan. Sehingga, setelah selesai tahun2018, akan dibuat Pergub tentang wajib pajak yang tidak membayar pajak kendaraanya selama 3 tahun berturut turut, maka akan dihilangkan dari registrasi.

Sampai dengan tahun 2017 yang lalu, lanjutnya, dari jumlah pendataan kendaraan bermotor, ada sekitar 5.900 Juta kendaraan. Kemudian, yang mendaftar ulang, sampai dengan bulan Desember 2017 ,itu hanya  baru 3,800 Juta kendaraan, atau masih sekitar 50 persen.

“Tapi yang 50, persen ini, sudah tidak diketahui lagi kemana-mana saja kendaraanyta. Sehingga, melalaui pemberian keringanan pemutihan ini akan bisa membantu sensus yang kita laksanakan,”terangnya.

Karenanya, kita harapkan kepada masyarakat agar benar-benar memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh Gubernur ini, untuk membayar atau merigtrasi kembali pajak kendaraan bermotornya, di seluruh kantor Samsat dan gerai-gerai yang ada di seluruh Sumatera Utara.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tingkatkan PAD Tanjungbalai, Perda Dan Perwa Diterbitkan Wali Kota
Memasuki Purna Bhakti, Kasi Humas Polres Tanjungbalai Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora
Dukung Tiga Ajang Internasional di Kepulauan Nias , Indosat Perkuat Jaringan di Kepulauan Nias
OJK Gandeng KOWANI Jadi Duta Literasi Keuangan
Hampir 50 Kg Sabu sabu Dimusnahkan Mesin Incinerator Hasil 2 Bulan Tangkapan Polres Asahan
Diskusi Bersama Andi Widjajanto dan LAB 45, Bamsoet Ingatkan Potensi Ancaman Baru Komputasi Kuantum
komentar
beritaTerbaru