Minggu, 08 Maret 2026

Dua Tersangka Pemasok dan Pengedar Daun Ganja Gol

Administrator - Senin, 12 November 2018 13:34 WIB
Dua Tersangka Pemasok dan Pengedar Daun Ganja Gol

GAYO LUES | SUMUT24.co

Baca Juga:

Satreskrim Polres Gayo Lues, Minggu (11/11) berhasil mengungkap aksi tindak pidana narkotika jenis daun ganja di wilayah Kecamatan Pining dan menangkap dua tersangka pelaku pengedarnya saat menjalankan bisnis haramnya di Kampung Pertik, Kecamatan Pining.

Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial JB (41), warga Desa Pertik, Kecamatan Pining sebagai pemasok daun ganja, dan SP (25), warga setempat sebagai penjual kata Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman melalui Kasad Narkoba Iptu Samsuir kepada SUMUT24, Senin (12/11).

“Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bal narkotika ganja yang di ikat dengan tali plastik warna hitam didalam satu buah kardus warna putih merk solo dengan berat 10,6 Kg. Dan juga satu unit sepeda motor merk vega ZR warna putih, satu unit hand phone merk nokia warna hitam.,” kata Iptu Samsuir.

Dibeberkan Iptu Samsuir, pengungkapan dan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Polres Gayo Lues, bahwa ada satu unit sepeda motor yang akan melintas dari arah Desa Pining menuju Kota Blangkejeren di duga membawa narkotika jenis ganja.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan di Jalan lintas Blangkejeren-Pining tepat nya di Desa Pertik kecamatan Pining,” sebut Iptu Samsuir.

Kemudian lanjut dijelaskan Kasat Res Narkoba Polres Galus, sekira pukul 18.30 Wib melintas 1 (satu) orang laki-laki bernama Jamat dengan menggunakan sepeda motor merk vega ZR warna putih tanpa plat nomor polisi.

“Curiga dengan gerak gerik laki-laki tersebut, kemudian petugas memeriksa dan menggeledah pelaku. Hasil penggeledahan, oleh petugas menemukan barang bukti berupa tiga bal Narkotika jenis Ganja siap edar,” ungkapnya.

Berdasarkan penangkapan terhadap tersangka (Jamat-red), kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas kembali mengamankan Saputra.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangk berikut barang bukti daun ganja telah di amankan dengan memboyong kedua tersangk ake Mako Polres Gayo Lues untuk penyelidikan selanjutnya, papar Iptu Samsuir.(daud)

Foto : Dua tersangka pemasok dan pengedar ganja JB dan SP saat diamankan di Mapolres Gayo Lues.|Ist

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bidik Kemenangan 2029, PDIP Sergai Gelar Fit And Proper Test bagi Calon Ketua PAC
WABUP TEKANKAN PERAN MASYARAKAT JAGA GENERASI MUDA
Ribuan Jamaah Ikuti Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Medan, Dodi Haji Anif Disambut Hangat
Tingakatkam Patroli Malam, Polresta Deli Serdang Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Bulan Ramadhan*
Gubsu dan Fenomena Panic Buying: Antara Edukasi dan Realitas di Lapangan
Wabup Solok Besuk Bayi Terlantar di Puskesmas Bukit Sileh.
komentar
beritaTerbaru