Tim Satreskrim Polres Palas bersama Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Pedagang Jual Hingga Rp35 Ribu per Tabung
Tim Satreskrim Polres Palas bersama Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Pedagang Jual Hingga Rp35 Ribu per Tabung
kota
LANGSA I SUMUT24
Baca Juga:
- Tim Satreskrim Polres Palas bersama Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Pedagang Jual Hingga Rp35 Ribu per Tabung
- Patroli Blue Light Polsek Sosa Intensifkan Pengamanan Malam, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar
- Gema Kemanusiaan TMMD 127: Ketika Seragam Loreng Menjelma Menjadi Obat Paling Mujarab bagi Rakyat
Sebanyak 15 orang warga Kota Langsa pelanggar qanun syariat Islam dieksekusi hukum cambuk, Jumat 4 Maret 2016 selesai Shalat Ashar.
Prosesi hukuman yang dilaksanakan di Tribun Lapangan Merdeka Langsa itu diselenggarakan oleh Dinas Syar’iah Islam (DSI) Kota Langsa disaksikan ratusan warga setempat.
Pantauan wartawan terhukum atas nama Ismail bin Alm.Saleh berdasarkan putusan dari Mahkamah Syar’iah No.06/JN/2016/MS-Lgs pada tanggal 4 Maret 2016 terdakwa bersalah melanggar pasal 20 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 11 kali.
Terhukum menjalani hukuman dengan posisi berdiri baru beberapa kali menerima cambukan dari rotan terdakwa Ismail kelihatan fisiknya melemah dan hampir jatuh kelantai, kemudian terpaksa dihentikan sementara oleh petugas.
Karena tak tahan untuk menyelesaikan sisa hukuman, terdakwa memohon agar dirinya dieksekusi cambuk dalam posisi duduk bersila dilantai, akhirnya terdakwa dapat menyelesaikan hukumannya 11 kali cambukan.
Sementara ketiga terhukum Suyetno bin Alm.Karso, Fauzi Bin Alm.Mahmuddin dan Rudi Sahputra bin Saiful Z, oleh putusan Mahkamah Syar’iah (MS) Kota Langsa bernomor 07/JN/2016/MS-Lgs tgl.4 Maret 2016 melanggar pasal 18 Qanun Provinsi Aceh No.06 tahun 2014 tetang hukuman jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 6 kali.
Selanjutnya 4 terhukum sesuai putusan MS Kota Langsa No.08/JN/2016/MS-Lgs tanggal 4 Maret 2016 yang melanggar pasal 18 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 6 kali diantaranya.
Yakni terdakwa Yatino bin Yacub, Maryono bin Dugul, Suandi bin Barni dan Ratimin bin Misran.
Sedang putusan MS Kota Langsa No.08/JN/2016/MS-Lgs dengan pasal dan qanun yang sama sebanyak 4 orang terhukum 6 kali cambukan diantaranya Zainal Abidin bin Hasan, Idris bin Sulaiman, Mukhtar bin Ahmad dan Wahyudi bin Sopian.
Kemudian 3 terdakwa yaitu terhukum Burhanuddin bin Ishak, Kamaruddin bin Ibrahim dan Safrizal bin Ismidar Ismail juga menerima eksekusi hukumn 6 kali cambukan sesuai putusan MS Kota Langsa No.10/JN/2016/MS-Lgs karena terbukti melanggar pasal 18 Qanun Aceh No.6 thn 2014.
Demikian data yang diterima dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa, zulham Pardsmean Pane, SH ( Handoyo Prihatin )
Tim Satreskrim Polres Palas bersama Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Pedagang Jual Hingga Rp35 Ribu per Tabung
kota
Patroli Blue Light Polsek Sosa Intensifkan Pengamanan Malam, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar
kota
Gema Kemanusiaan TMMD 127 Ketika Seragam Loreng Menjelma Menjadi Obat Paling Mujarab bagi Rakyat
kota
Di Pondok Sederhana Sangkunur, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel Jadi Penolong bagi Ibu Siti Halimah
kota
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Sertu Himsar Panjaitan Cat Toren Sumur Bor Demi Air Bersih Warga Sangkunur
kota
Kuas Pengabdian Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Percantik Wajah Baru Fasilitas Air Sangkunur
kota
Keringat Prajurit untuk Rakyat Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Bantu Wujudkan Rumah Impian Warga
kota
Bukan Main! Rumah Impian Pak Anton Akhirnya Terwujud di Tangan Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel
kota
sumut24.co MEDAN , Universitas Sumatera Utara (USU) saat ini berada di fase penting dalam sejarah panjangnya sebagai salah satu perguruan t
kota
sumut24.co ASAHAN, Masjid Agung H.Achmad Bakrie di Jalan Jendral Sudirman (Jalinsum), Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, me
News