Kamis, 07 Mei 2026

Usut Kasus PSK, Polisi Bergerak ke Imigrasi Medan dan Karimun

Administrator - Rabu, 12 September 2018 14:28 WIB
Usut Kasus PSK, Polisi Bergerak ke Imigrasi Medan dan Karimun

LHOKSEUMAWE | SUMUT24

Baca Juga:

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Lhokseumawe terus mengembangkan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan Aceh-Batam-Malaysia.

Dalam penangan nya, polisi kini telah memastikan bahwa pembuatan paspor untuk kedua korban, yakni N (24) dan D (20) ternyata dilakukan di kantor imigrasi berbeda. Paspor D diurus dan diterbitkan di Karimun, Kepulauan Riau, sedangkan paspor N dikeluarkan di Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian kemarin menyebutkan, dengan diketahuinya tempat pasti pembuatan paspor kedua korban tersebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak imigrasi di kedua dearah tersebut.

“Hasil komunikasi kami, memang benar bahwa paspor kedua korban dibuat di kedua kantor imigrasi tersebut,” kata Iptu Riski.

Dengan adanya kepastian ini maka pihaknya dalam waktu dekat akan mendatangi kedua kantor imigrasi tersebut untuk menyita dokumen pembuatan paspor kedua korban dan juga memintai keterangan dari petugas imigrasi setempat.

“Di samping itu, kita juga akan terus berupaya agar segera bisa menangkap para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini, khususnya di Medan dan Batam,” ujarnya.

Iptu Riski Adrian menambahkan, sejauh ini belum ada korban baru yang melapor ke Polres Lhokseumawe.

Sementara itu, pejabat Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Lhokseumawe, Amiruddin MH menjelaskan, sejak dua tahun bidang tenaga kerja bergabung ke dinas yang dipimpinnya tersebut, tidak ada data terkait jumlah tenaga kerja wanita (TKW) asal Lhokseumawe yang bekerja ke Malaysia.

“Karena sejauh ini tidak ada rekomendasi yang harus kita keluarkan bila ada warga kita yang hendak bekerja keluar negeri,” jelas Amiruddin.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Lhokseumawe berhasil membongkar sindikat dugaan perdagangan manusia (human trafficking) jaringan Aceh-Malaysia.

Satu orang tersangka kini sudah berhasil ditangkap, yakni Fau (29) wanita asal Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Modus operandi yang dimainkan sindikat ini adalah mengajak wanita Aceh untuk bekerja di Malaysia, tapi ternyata di sana dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Untuk sementara ini, yang sudah dimintai keterangan dua korban merupakan warga Lhokseumawe. Mereka adalah N (24) dan D (20). Di samping itu, polisi juga telah berhasil mendeteksi satu korban baru lainnya. Namun, sampai saat ini belum berhasil dimintai keterangan dikarenakan sedang berada di luar daerah.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Persiapan Musda KNPI Padangsidimpuan Tidak Sesuai AD/ART, Karim Pohan Kontak DPP
Kajian Malam Jumat di Masjid Ar Ridho, Bahas Keteladanan Ibrahim, Hajar dan Ismail
Fantastis! Kejari Madina Musnahkan 54 Kg Ganja dan 1,1 Juta Rokok Ilegal, Perang Lawan Narkoba Kian Panas
Tak Butuh Waktu Lama, Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Toko Pakaian
Road To Hari Konservasi 2026: Polres Padangsidimpuan Gandeng BBKSDA dan Masyarakat Jaga Kelestarian Orangutan dan Satwa Liarr
Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Wek VI, Timbangan Digital Ikut Disita
komentar
beritaTerbaru