Minggu, 08 Maret 2026

Satpol PP Robohkan Tiga Ruko Tak Miliki IMB

Administrator - Selasa, 14 Agustus 2018 15:15 WIB
Satpol PP Robohkan Tiga Ruko Tak Miliki IMB

BANDA ACEH | SUMUT24

Baca Juga:

Satpol PP Kota Banda Aceh merobohkan tiga unit toko di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (14/8) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, dikarenakan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam proses merobohkan bangunan tersebut, dari amatan wartawan, tampak satu unit buldozer dikerahkan ke lokasi.

Proses eksekusi itu dikawal oleh puluhan anggota Satpol PP Banda Aceh. Dalam waktu dua jam tiga unit too rata dengan tanah.

Kepala Satpol PP Banda Aceh, M Hidayat S.Sos mengatakan, pebongkaran bangunan itu karena tidak miliki izin.

Sehingga setelah dilakukan sosialisasi dannkomunikasi dengan pemilik bangunan. Akhirnya toko diratakan dengan tanah.

Menurut M Hidayat, di lokasi itu meruapakan kawasan ruang terbuka hijau yang tidak boleh berdiri bangunan.

“Nanti pemilik bangunan dapat mengajukan ganti rugi lahan ke pemerintah kota, karena tanah itu jadi ruang terbuka hijau,” ujarnya.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tim Satreskrim Polres Palas bersama Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Pedagang Jual Hingga Rp35 Ribu per Tabung
Patroli Blue Light Polsek Sosa Intensifkan Pengamanan Malam, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar
Gema Kemanusiaan TMMD 127: Ketika Seragam Loreng Menjelma Menjadi Obat Paling Mujarab bagi Rakyat
Di Pondok Sederhana Sangkunur, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0212/Tapsel Jadi Penolong bagi Ibu Siti Halimah
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Sertu Himsar Panjaitan Cat Toren Sumur Bor Demi Air Bersih Warga Sangkunur
Kuas Pengabdian: Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Percantik Wajah Baru Fasilitas Air Sangkunur
komentar
beritaTerbaru