Jumat, 07 Agustus 2026

Istri Gubenur Aceh Non Aktif Darwati A Gan Diperiksa KPK

Administrator - Selasa, 31 Juli 2018 03:58 WIB
Istri Gubenur Aceh Non Aktif Darwati A Gan Diperiksa KPK

Jakarta, Darwati A Gani memenuhi panggilan penyidik KPK. Istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf itu bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka T Syamsul Bahri.

Baca Juga:

Dari pantauan, Darwati tampak mengenakan jilbab warna hitam dengan busana warna putih. Dia langsung masuk ke lobi KPK dan mendaftarkan diri ke resepsionis.

“Darwati dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TSB (T Syamsul Bahri),” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (31/7/2018).

Selain Darwati, KPK juga memanggil staf Steffy Burase bernama Apriansyah, Member Alliaze Ade Kurniawan, Kadis Sosial Pemprov Aceh Alhudri, dan Asisten 2 Aceh Taqwa. Keempat sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf. Sedangkan tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi juga diperiksa terkait kasus tersebut pada hari ini. Baca juga: Tak Penuhi Panggilan, Steffy Burase akan Dipangil Ulang KPK Dalam perkara ini, Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi. Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi DOKA.(tk/red)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Tiga Tersangka Gagal Edarkan Ribuan Dosis Narkoba".
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
HOME SWEET LOAN THE MUSICAL HADIRKAN PERJALANAN KALUNA KE ATAS PANGGUNG DENGAN LIMA LAGU BARU KARYA IDGITAF
Gandeng Komisi Informasi, Pemko Medan Sosialisasi Permendagri No. 2 Tahun 2026
Dompet Dhuafa Waspada Gelar Ekselensia Leadership Camp untuk Penerima Beasiswa YES Angkatan V
komentar
beritaTerbaru