Jumat, 22 Agustus 2025

Konsumsi Narkoba, Dua Pemuda Asal Desa Sei Tampang Diciduk Polisi

Administrator - Kamis, 26 Juli 2018 12:32 WIB
Konsumsi Narkoba, Dua Pemuda Asal Desa Sei Tampang Diciduk Polisi

NEGRILAMA | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polisi Sektor (Polsek) Bilahhilir Polres Labuhanbatu menciduk 2 (dua) pemuda saat sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis psikotropika berupa sabu-sabu di sebuah kebun sawit, Dusun Gerak Tani, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kamis (20/7).

Data dihimpun wartawan, penangkapan kedua tersangka oleh Polisi berkat informasi didapat dari masyarakat, bahwa adanya warga sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu disebuah lokasi kebun sawit.

Kemudian, Personil Polsek Bilahilir menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan ke TKP yang disebut-sebut, lokasi tersebut sering dijadikan tempat mangkal para pemuda mengkonsumsi barang haram dimaksud.

Sesampainya di TKP, Personil Polsek Bilahhilir melakukan pengepungan terhadap kedua target. Hasilnya, tanpa mendapat kesulitan yang berarti, maqsing-masing tersangka yakni, Alpian (28) dan Siddik (24) keduanya warga Desa Sei Tampang berhasil diringkus.

Kapolsek Bilahhilir AKP Eri Prasetyo melalui Kanit Reskrim Ipda M Samosir kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (24/7) kemarin membenarkamn pihaknya mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka berkat adanya informasi masyarakat diterima Polsek Bilahilir,” ucap Ipda M Samosir.

Dijelaskan Kanit Reskrim Ipda Samosir, dari tangan kedua tersangka, disita 1 (satu) buah plastik klip bening kecil diduga berisi sabu, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar, 1 (satu) buah) bong yang terbuat dari botol air mineral merek Lotus dan 1 (satu) buah mancis berwarna biru.

Dengan tertangkapnya kedua tersangka, Polsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim nya, menghimbau kepada warga lainnya agar tidak terkontaminasi dengan penyalahgunaan narkoba dan jangan sungkan untuk melaporkan bagi siapapun yang mengkonsumsi narkoba.

“Masyarakat jangan sampai terlena dengan bujuk rayu para bandar dan pengedar sabu untuk mengkonsumsi. Saya juga menghimbau, agar masyarakat jangan sungkan melaporkan kepada Polsek Bilah Hilir jika adanya para pelaku yang terlibat narkoba di wilayah hukum Polres Bila Hilir,” ungkap Ipda M Samosir.

Lebih jauh ditegaskan Kanit Reskrim, penolakan dan pemberantasan sebagai bukti konkrit Polri dalam memberantas Narkotika sebagai Komitmen Polri menuju Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter).

“Dari tangan kedua tersangka, disita 1 (satu) buah plastik klip bening kecil diduga berisi sabu, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar, 1 (satu) buah) bong yang terbuat dari botol air mineral merek Lotus dan 1 (satu) buah mancis berwarna biru. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Polsek Bilahhilir.(w28)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
Walikota Padangsidimpuan gelar Rakor Persiapan Panen Raya bersama Gubernur Sumut, Ini Tanggalnya
Letnan Dalimunthe Pimpin Langsung Pembukaan Kejuaraan Atletik Walikota CUP 2025
komentar
beritaTerbaru