Kamis, 07 Mei 2026

KPPU Gelar Persidangan Dugaan Persengkokolan Tender Pekerjaan Peningkatan Jalan di Aceh

Administrator - Selasa, 22 Agustus 2023 00:34 WIB
KPPU Gelar Persidangan Dugaan Persengkokolan Tender Pekerjaan Peningkatan Jalan di Aceh

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara nomor 08/KPPU-L/2023 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Peureulak- Lokop – Batas Gayo Lues (P.035.11) Segmen 3 (Multi Year Contract/MYC) di Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2020/2022, Senin (21/08/2023).

Baca Juga:

Sidang secara hybrid tersebut dipimpin oleh Komisioner Dinni Melanie selaku Ketua Majelis Komisi serta di dampingi oleh Komisioner M Afif Hasbullah dan Komisioner Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis Komisi dengan mengambil agenda perdana pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.

Dalam perkara yang berasal dari laporan masyarakat tersebut terdapat beberapa terlapor yang disebut dalam LDP, yakni PT Wanita Mandiri Perkasa (Terlapor I), PT Tarang Karya (Terlapor II), PT Andesmont Sakti (Terlapor III), PT Galih Medan Persada (Terlapor IV) dan Pokja PBJ-XXXIII Provinsi Aceh (Terlapor V).

Dalam sidang, tiga Terlapor yakni Terlapor 1, Terlapor IV dan Terlapor V hadir secara daring. Sementara dua Terlapor yakni Terlapor I dan Terlapor III tidak hadir dalam persidangan tersebut. Dugaan persekongkolan diduga terjadi pada pengadaan paket pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Peureulak- Lokop – Batas Gayo Lues (P035.11) (Segmen 3) dengan total harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 223.199.715.670 yang dibiayai melalui APBD Provinsi Aceh secara multi year untuk tahun anggaran 2020 – 2022.

Dengan rincian APBD 2022 sebesar Rp 96.745.010.053. APBD 2021 sebesar Rp 96.744.000.000 dan APBD 2020 sebesar Rp 29.710.989.947. Dalam LDP. Investigator memaparkan temuan beberapa fakta dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 antara lain adanya berbagai penyesuaian berbagai dukungan pengadaan, adanya interaksi antar peserta tender dan adanya perlakuan istimewa Terlapor V kepada pemenang tender.

Pasca mendengarkan LDP, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP dari Investigator pada tanggal 29 Agustus 2023 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini akan dilaksanakan selama 30 hari kerja sejak tanggal 21 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2023. (red-1)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polsek Medan Area Tangkap Maling Laptop
Fachroel Rozi: Negara Harus Hadir Kendalikan Dampak Kenaikan BBM
Wali Kota menerima audiensi Ephorus GKPS bersama Panitia Konser Harmoni 30 Tahun Internasionalisasi United Evangelical Mission
Wali Kota menghadiri acara Pembukaan MTQN ke-58 Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2026, di Lapangan Adam Malik
Ketua Dekranasda bersama jajaran pengurus mengunjungi Rumah Kemasan UMKM di Kecamatan Siantar Sitalasari
Walikota menerima silaturahmi sekaligus audiensi KNPI
komentar
beritaTerbaru