Tim Satreskrim Polres Palas bersama Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Pedagang Jual Hingga Rp35 Ribu per Tabung
Tim Satreskrim Polres Palas bersama Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Pedagang Jual Hingga Rp35 Ribu per Tabung
kota
Takengon|Sumut24.co Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca Juga:
- Tim Satreskrim Polres Palas bersama Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Pedagang Jual Hingga Rp35 Ribu per Tabung
- Patroli Blue Light Polsek Sosa Intensifkan Pengamanan Malam, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar
- Gema Kemanusiaan TMMD 127: Ketika Seragam Loreng Menjelma Menjadi Obat Paling Mujarab bagi Rakyat
Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal.
Atas dasar kanun nomor 2 tahun 2022 tentang retri busi dan undang-undang, sabtu 4 juni 2022 Satpol PP Aceh Tengah hentikan Galian C yang nekad beroprasi tampa ijin di Desa Paya Tumpi Satu Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.
Hamdani Kabid penegakan perundang-undangan Satpol PP Aceh Tengah kepada sumut24. mengatakan jajaran nya tengah melakukan penertiban kegiatan galian c ilegal yang ada di aceh tengah.
“Kegiatan hari ini kami dari satuan polisi pamong praja kabupaten aceh tengah, lakukan oprasi penertiban galian c tampa ijin di desa paya tumpu satu, karena pihak pemilik galian tidak bisa menunjukan ijin galian, maka untuk itu kegiatan nya kita hentikan, kita juga akan manggil pemilik galian ini ke kantor satpol pp aceh tengah, untuk melihat dokumen-dokumen perijinan atas galian c milik nya ini. Ungkap nya
Lebih lanjut hamdani mengatakan kalau pihak nya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk temuan galian c tampa ijin di desa paya tumpi satu ini.
“Untuk unsur pidana nya, Kita juga akan melakukan koordinasi ke kepolisian atas beroprasinya tampa ijin galian c yang ada di desa paya tumpi satu ini. Pungkas kabid penegakan hukum satpol pp aceh tengah.
Pelaksana kegiatan galian c di desa paya tumpi satu, Amat saat di wawancara di lokasi galian c mengaku ijin pematangan lahan nya lagi di urus.
“Ijin pematangan lahan nya lagi di urus, untuk saat ini kami beroprasi baru satu minggu, kalau ada mobil datang kami muat, kami menjual Rp.85.000 per mobil nya, itu pun untuk ongkos oprator beko saja, ungkap pelaksana kerja galian c di desa paya tumpi satu. (Erwin.s.a.r)
Tim Satreskrim Polres Palas bersama Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Pedagang Jual Hingga Rp35 Ribu per Tabung
kota
Patroli Blue Light Polsek Sosa Intensifkan Pengamanan Malam, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar
kota
Gema Kemanusiaan TMMD 127 Ketika Seragam Loreng Menjelma Menjadi Obat Paling Mujarab bagi Rakyat
kota
Di Pondok Sederhana Sangkunur, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel Jadi Penolong bagi Ibu Siti Halimah
kota
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Sertu Himsar Panjaitan Cat Toren Sumur Bor Demi Air Bersih Warga Sangkunur
kota
Kuas Pengabdian Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Percantik Wajah Baru Fasilitas Air Sangkunur
kota
Keringat Prajurit untuk Rakyat Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Bantu Wujudkan Rumah Impian Warga
kota
Bukan Main! Rumah Impian Pak Anton Akhirnya Terwujud di Tangan Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel
kota
sumut24.co MEDAN , Universitas Sumatera Utara (USU) saat ini berada di fase penting dalam sejarah panjangnya sebagai salah satu perguruan t
kota
sumut24.co ASAHAN, Masjid Agung H.Achmad Bakrie di Jalan Jendral Sudirman (Jalinsum), Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, me
News