
Pemkab Asahan dan UGM Sepakat Perkuat Kolaborasi Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan resmi melanjutkan kerja sama strategis dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui
NewsTakengon|Sumut24.co Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca Juga:
Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal.
Atas dasar kanun nomor 2 tahun 2022 tentang retri busi dan undang-undang, sabtu 4 juni 2022 Satpol PP Aceh Tengah hentikan Galian C yang nekad beroprasi tampa ijin di Desa Paya Tumpi Satu Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.
Hamdani Kabid penegakan perundang-undangan Satpol PP Aceh Tengah kepada sumut24. mengatakan jajaran nya tengah melakukan penertiban kegiatan galian c ilegal yang ada di aceh tengah.
“Kegiatan hari ini kami dari satuan polisi pamong praja kabupaten aceh tengah, lakukan oprasi penertiban galian c tampa ijin di desa paya tumpu satu, karena pihak pemilik galian tidak bisa menunjukan ijin galian, maka untuk itu kegiatan nya kita hentikan, kita juga akan manggil pemilik galian ini ke kantor satpol pp aceh tengah, untuk melihat dokumen-dokumen perijinan atas galian c milik nya ini. Ungkap nya
Lebih lanjut hamdani mengatakan kalau pihak nya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk temuan galian c tampa ijin di desa paya tumpi satu ini.
“Untuk unsur pidana nya, Kita juga akan melakukan koordinasi ke kepolisian atas beroprasinya tampa ijin galian c yang ada di desa paya tumpi satu ini. Pungkas kabid penegakan hukum satpol pp aceh tengah.
Pelaksana kegiatan galian c di desa paya tumpi satu, Amat saat di wawancara di lokasi galian c mengaku ijin pematangan lahan nya lagi di urus.
“Ijin pematangan lahan nya lagi di urus, untuk saat ini kami beroprasi baru satu minggu, kalau ada mobil datang kami muat, kami menjual Rp.85.000 per mobil nya, itu pun untuk ongkos oprator beko saja, ungkap pelaksana kerja galian c di desa paya tumpi satu. (Erwin.s.a.r)
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan resmi melanjutkan kerja sama strategis dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui
Newssumut24.co BALIGE, Event F1 Powerboat World Championship 2025 yang akan berlangsung sejak tanggal 22 hingga 24 Agustus 2025 di Danau Toba d
Newssumut24.co BALIGE, Ristauli Siallagan (35) melaporkan seseorang berinisial HRH ke Polres Toba terkait pencemaran nama baik, Selasa (19/08/2
NewsNoel, dari Jokowi Mania Berakhir OTT KPK
kotasumut24.co ASAHAN, Koperasi Merah Putih di Desa Rawang Pasar 5, Kecamatan Rawang Panca Arga, berdiri sebagai bagian dari program nasional y
NewsStaf Ahli Gubsu Bersama Tim Pemkab.Pakpak Bharat Meninjau Pembangunan SPPG
kotasumut24.co ASAHAN, Satres Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial H (31),
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang dipimpin Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, dan Kejaksaan Neger
Newssumut24.co MEDAN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Ekonomi Makro, bertempat di Aula Te
kotaMedan sumut24.co PUD Pasar Medan menggelar acara penyerahan hadiah pemenang perlombaan HUT ke80 RI di Pasar Pusat Pasar, Rabu (20/8/2025)
kota