Minggu, 08 Maret 2026

Mantan Bendahara Disdik Nisel Ditetapkan sebagai Tersangka

Administrator - Kamis, 21 Juli 2016 09:38 WIB
Mantan  Bendahara Disdik Nisel  Ditetapkan sebagai Tersangka

Nias Selatan | Sumut24 Masyarakat Nias Selatan mengapresiasikan kinerja Kajari Telukdalam Ryono Putro SH,MH hanya dalam tempo enam bulan menakhodai Kejaksaan Teluk Dalam telah melakukan gebrakan yang luar biasa dalam menangani kasus korupsi yang telah melanda Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan, mulai dari USBM jilid dua menetapkan 3 TSK , Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Niasa Selatan menetapkan 3 TSK dan Dana Sertivikasi Guru telah menetapkan 1tersangka. Berdasarkan laporan para Guru penerima dana Sertivikasi Tahun 2013-2014 akhirnya mantan bendahara Disdik Nisel Maranatha Dakhi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan dana sertifikasi Guru tahun 2013 dan 2014. Kajari Nisel Riyono, SH MHum saat dihubungi Sumut24 lewat pesan singkat, Kamis menjelaskan, kasus sertifikasi sudah memasuki tahap Penyidikan (Dik), penetapan tersangka berdasarkan nomor Sprindik sprint-04/N.2.30/fd.1/06/2016 tanggal 22 Juni 2016   sudah satu orang ditetapkan tersangka berinisial MD. Terkait kasus ini, terang dia, akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun tindakan hukum lainnya. Kajari mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus pidana korupsi.Namun, ungkapnya, semua proses hukum tetap berjalan meskipun penanganannya terkesan lamban. Kami tidak main-main dalam menangani tindak pidana korupsi kalupun terkesan lambat dan tidak ada kabar berita. tetapi, semua proses hukum tetap berjalan,”jelasnya seraya meminta dukungan seluruh elemen Masyarakat untuk sama-sama mendukung penegakan hukum sehingga bisa berjalan lancar. Kendala lain, sebutnya, karena padatnya kegiatan Pidsus dan tidak berimbangnya jumlah tenaga Jaksa maupun pendukung lainnya sehingga penanganan kasus terkesan lamban. Walau begitu, tambahnya,  pihaknya akan menyelesaikan satu persatu setiap kasus yang ditangani. “Jadi, kami mohon maaf apabila dalam penanganan kasus agak terkesan lamban. Hal tersebut semata-mata karena tidak berimbangnya jumlah Jaksa maupun pendukung lain dengan beban kerja yang harus diselesaikan,”tukasnya. (JF)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tim Satreskrim Polres Palas bersama Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Pedagang Jual Hingga Rp35 Ribu per Tabung
Patroli Blue Light Polsek Sosa Intensifkan Pengamanan Malam, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar
Gema Kemanusiaan TMMD 127: Ketika Seragam Loreng Menjelma Menjadi Obat Paling Mujarab bagi Rakyat
Di Pondok Sederhana Sangkunur, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0212/Tapsel Jadi Penolong bagi Ibu Siti Halimah
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Sertu Himsar Panjaitan Cat Toren Sumur Bor Demi Air Bersih Warga Sangkunur
Kuas Pengabdian: Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Percantik Wajah Baru Fasilitas Air Sangkunur
komentar
beritaTerbaru