Jumat, 22 Agustus 2025

Reskrim Polsek Medan Timur Ungkap Peredaran Narkotika Antar Propinsi, Seorang Kurir dan 300 Gram Shabu Diamankan

Administrator - Senin, 01 Februari 2021 10:21 WIB
Reskrim Polsek Medan Timur Ungkap Peredaran Narkotika Antar Propinsi, Seorang Kurir dan 300 Gram Shabu Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur melalui Tekab Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu shabu antar Provinsi. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pria diduga kurir berikut barang bukti 300 geam shabu.

Kapolsek MedanTimur, Kompol Mhd. Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan kepada wartawan mengatakan, adapun pria yang ditangkap bernama, Zul Indra (38), warga asal Jln. Gajah Mada No.27 Kota Padang Prov. Sumatera Barat.

Tersangka ditangkap dari Jl. Sisingamangaraja tepatnya di depan loket bus ALS, Minggu (31/1/2021) siang pukul 14.30 Wib, bersama barang bukti, 1 Bungkus shabu shabu seberat 300 gram gram dan 1 Tas Ransel Warna Hitam serta 1 Unit Hp Nokia Warna Hitam yang dibawa pelaku dari Jln. Rakyat Kec. Medan Perjuangan.

Lanjut diterangkan orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini, kronologi pengungkapan peredaran narkotika jenis shabu berdasarkan dari informasi yang layak diterima bahwa adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis shabu berada di Jln. Rakyat, Kec. Medan Perjuangan.

Kemudian sambung team Opsnal Polsek Medan Timur dipimpin Kanit Reskrim ALP Tambunan dan Iptu Andre Nst mendatangi lokasi, Jln. Rakyat.

Sesampainya di Jln. Rakyat, personil melihat 1 (satu) orang laki laki yang di curigai dan sesuai degan ciri ciri yang di Infokan sedang membawa tas ransel warna hitam sudah menaiki Angkot, lalu team langsung melakukan pembuntutan yang menuju ke arah Jln. Sisingamangaraja dan berhenti di Pool Bus ALS.

“Nah, pada saat tersangka sudah turun dari Angkot dan masuk kedalam Pool Bus ALS, Tekab Reskrim Polsek Medan Timur di pimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kompol Mhd. Arifin.

Setelah ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tas hitam yang dibawa tersangka. Dan dari dalam tas hitam tersebut ditemukan 1 bungkusan hitam yang diakui tersangka berisikan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Komando.

“Sesampainya dikomando, dilakukan Introgasi terhadap tersangka. Oleh tersangka mengatakan bawasan nya shabu tersebut berasal dari Aceh yang hendak dibawa langsung oleh tersangka,” ucap Kapolsek.

Lanjut dibeberkan Kompol Mhd. Arifin, tersangka merupakan warga asal Sumatera Barat dan tersangka sudah 2 bulan bekerja di Aceh sebagai Tukang Gali Sumur Bor.

“Tersangka nekat menjadi kurir shabu karena gaji selama 2 bulan bekerja tidak dibayar. Kemudian tersangka ada bertemu dengan sesoran laki laki bernama, Edi dan menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis shabu ke Padang dengan upah 3 juta yang disanggupi oleh tersangka,” terang Kompol Mhd. Arifin.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
Walikota Padangsidimpuan gelar Rakor Persiapan Panen Raya bersama Gubernur Sumut, Ini Tanggalnya
Letnan Dalimunthe Pimpin Langsung Pembukaan Kejuaraan Atletik Walikota CUP 2025
komentar
beritaTerbaru