Jumat, 22 Agustus 2025

Satpol PP Atim Larang PKL Berjualan

Administrator - Selasa, 12 Januari 2021 13:00 WIB
Satpol PP Atim Larang PKL Berjualan

Aceh Timur I Sumut24.CO

Baca Juga:

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur (Atim) kembali menegakkan Qanun (perda) Nomor 11 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Personel Pol-PP beranggotakan 26 personel melakukan penertiban pedagang kaki lima berjualan di tempat yang dilarang diseputaran kota Idi sesuai Qanun No.11 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,” ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T. Amran, SE.MM kepada wartawan, Selasa (12/1).

Pada kesempatan itu, katanya, pihaknya berhasil menertibkan pedagang di jalan dua jalur jalur di Kota Idi, dan beberapa tempat yang dianggap rawan kemacetan lalulintas yang diakibatkatkan pedagang berjualan disembarang tempat.

“Satpol PP selalu bertindak secara humanis, dan memberi pengertian kepada pedagang Kaki Lima (PKL) supaya tidak berjualan di tempat yang dilarang, ini bertujuan untuk keindahan kota kita bersama untuk menghindari korban jiwa,” katanya.(mad)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
Walikota Padangsidimpuan gelar Rakor Persiapan Panen Raya bersama Gubernur Sumut, Ini Tanggalnya
Letnan Dalimunthe Pimpin Langsung Pembukaan Kejuaraan Atletik Walikota CUP 2025
komentar
beritaTerbaru