MEDAN I SUMUT24.CO
Tim Unit Reskrim
Polsek Delitua mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.
Baca Juga:
Dalam pengungkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Elia Karo-Karo itu berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DA (23), warga Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor.
"Pelaku ini ditangkap di Jalan Jamin Ginting karena terbukti mencuri sepeda motor korbannya Br Sitepu," terang Kapolsek Delitua, AKP K Sitompul, Minggu (9/8/2026).
Diungkapkannya, berdasarkan pemeriksaan pelaku berstatus sebagai residivis dan mengakui sudah berulang kali melakukan aksi curanmor di kawasan Medan Johor.
Dalam aksinya, pelaku mengintai sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban lalu membawanya kabur. Kemudian menjual ke penadah dan hasilnya digunakan untuk bermain judi online (judol)
"Ada enam laporan polisi kasus curanmor yang diterima Polsek Delitua dan pelaku mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Kata dia, aaat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur (tembak).
"Dari penangkapan itu disita barang bukti satu unit sepeda motor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditahan di Mapolsek Delitua," pungkasnya.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News