Belum Genap 24 Jam Sejak Kabur, Pelaku Curat yang Gasak Barang Rp143 Juta Diringkus Polisi
sumut24.co ASAHAN, Kecepatan dan ketelitian tim kepolisian kembali membuahkan hasil. Kurang dari sehari sejak melancarkan aksinya, pelaku p
News
Baca Juga:
- Jalin Sinergitas, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Silaturahmi ke Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Ferry Kusnadi SH MH
- Respon Cepat Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, 2 Pengedar Diamanakan Barak Dibakar
- Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Sambangi JMSI Tabagsel: Sahabat Sejati Berani Mengkritik, Yusrizal Nasution Siap Bersinergi
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan secara resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga, Rabu (22/7/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim menyelesaikan tahapan awal penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan kepemilikan dan pengangkutan rokok ilegal tanpa pita cukai. Selain berkas perkara, polisi juga menyerahkan seorang terduga pelaku berinisial HW beserta seluruh barang bukti kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Prosesi serah terima berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di Ruang Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Polres Padangsidimpuan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., didampingi Kanit III Satreskrim IPDA M. Fithri Adi, S.H., Kasi Propam AKP Bottor Tobing, Ps. Kanit Paminal AIPTU Aman M. Siregar, S.H., serta personel Satreskrim lainnya.
Sementara dari pihak KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga hadir Andre Saghari selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama bersama tim pemeriksa yang terdiri dari Godwind Sinaga, Okto Hutagalung, Dimas Prasetya, dan Daniel Siahaan.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai, antara lain:
- 10 dus atau karton rokok merek Luffman tanpa pita cukai.
- Total keseluruhan mencapai 800 slop, setara dengan 8.000 bungkus atau 128.000 batang rokok.
- Satu unit mobil Mitsubishi L300 PU FB-R (4x2) M/T warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BA 8340 SAA beserta STNK asli.
- 53 jerigen kosong yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Terduga pelaku HW, warga Desa Silaing Barat, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, juga diserahkan kepada penyidik Bea Cukai bersama anak kandungnya berinisial SJFA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan terduga pelaku dilakukan oleh IPDA M. Fithri Adi, S.H., selaku Kanit III Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Selanjutnya, seluruh dokumen dan barang bukti diterima secara resmi oleh Andre Saghari, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga.
Pelimpahan perkara ini dilakukan karena dugaan pelanggaran yang terjadi merupakan tindak pidana di bidang cukai yang menjadi kewenangan penyidikan Bea Cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan personel Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan saat melakukan penindakan terhadap sebuah kendaraan yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dari hasil pemeriksaan saat itu, petugas menemukan ribuan bungkus rokok merek Luffman yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi. Barang bukti kemudian diamankan bersama kendaraan pengangkut dan pengemudinya sebelum dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melalui koordinasi dan pendalaman, perkara tersebut akhirnya dilimpahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga agar penanganannya dapat dilakukan sesuai dengan kewenangan penyidik di bidang kepabeanan dan cukai.
Pelimpahan ini menjadi bagian dari sinergi antara Kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor hasil tembakau.zal
sumut24.co ASAHAN, Kecepatan dan ketelitian tim kepolisian kembali membuahkan hasil. Kurang dari sehari sejak melancarkan aksinya, pelaku p
News
sumut24.co MedanPemko Medan memperluas basis penerimaan, meningkatkan kepatuhan, mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat pengawasan dan
kota
sumut24.co MedanSepuluh pelajar Kota Medan bersiap menjalankan misi lebih dari sekadar pertukaran pelajar. Selama enam hari di Ipoh, Malay
kota
Sudah Seminggu, Kepastian Kompensasi Korban Keracunan MBG Karo Belum Jelas
News
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (17/9/2026) sore meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), yang jadi pengedar
Hukum
Deliserdang sumut24.co Untuk terus memupuk sinergitas wartawan dan polri, Chairum Lubis SH Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Selasa (22/9/2
News
DPRD Dorong Kinerja Bank Sumut Hingga IPO, Dana Daerah Harus Berputar Untuk PAD dan Deviden
News
Distanpang Sumut Inisiasi Proyek Perubahan Transformasi Birokrasi Pelayanan Sektor Pertanian Terpadu
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota didampingi Unsur Forkopimda melakukan kick off tanda dibukanya Kejuaraan Sepak Bola Antar Pelajar SMA/Sederajat
News