Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Baca Juga:
Salah satu kwitansi pembayaran bermaterai kini menjadi bukti penting dugaan praktik transaksi ilegal dalam pemindahtanganan serta pengalihan status pengelolaan kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) yang dikelola Koperasi Tani Mandiri, Desa Perbangunan Sei Kepayang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Transaksi ini diduga dilakukan dengan modus ganti rugi pengelolaan lahan kepada pihak pemodal, dan berujung pada alih fungsi kawasan untuk tanaman kelapa sawit secara sepihak.
Bukti dokumen yang diperoleh wartawan pada Kamis (2/7/2026) di Kisaran mencatat, harga yang dibanderol untuk pengalihan hak pengelolaan mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per hektar, dengan salah satu transaksi tercatat seluas 6 hektar. Dugaan praktik ini semakin menguat setelah ditemukannya aktivitas dua unit alat berat yang beroperasi di lokasi kawasan hutan, tepatnya di belakang areal HTR Blok 14, Pasar 20, Desa Perbangunan. Informasi yang beredar menyebutkan ratusan hektar kawasan tersebut kini diduga telah beralih pengelolaannya kepada R Sinaga, yang juga tercatat sebagai anggota koperasi.
Kawasan HTR yang terlibat meliputi Blok 11 hingga Blok 17, Desa Perbangunan Sei Kepayang. Secara hukum, kawasan ini merupakan bagian dari skema perhutanan sosial milik negara, sehingga segala bentuk transaksi jual beli, pemindahtanganan hak pengelolaan, maupun perubahan jenis komoditas tanpa izin resmi dari pihak berwenang tergolong tindakan yang melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana.
Dugaan praktik ilegal ini dinilai menggunakan modus koruptif, mulai dari manipulasi data, tekanan terhadap pihak terkait, hingga pemberian janji-janji palsu yang pada akhirnya memperlebar kesenjangan sosial di kalangan masyarakat setempat. Selain merugikan kepentingan negara, aktivitas ini juga berpotensi besar merusak ekosistem lingkungan, serta mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial baik di tingkat daerah maupun nasional.
Perlu dipahami bahwa status HTR bukanlah hak milik pribadi, melainkan program pemerintah yang memberikan izin pemanfaatan kawasan hutan produksi kepada kelompok masyarakat atau koperasi khusus untuk ditanami jenis pohon kehutanan, bukan untuk dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Oleh karena itu, kawasan ini sama sekali tidak dapat diperjualbelikan, disewakan, maupun dijadikan jaminan utang.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini tegas tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, segala bentuk pemindahtanganan kawasan hutan negara batal demi hukum dan pelakunya dapat diancam sanksi pidana. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, yang secara khusus melarang pengelola HTR memindahtangankan, menyewakan, atau mengagunkan izin serta areal pengelolaan kepada pihak lain, sekaligus melarang penanaman kelapa sawit di kawasan tersebut.
Aturan pelengkap lainnya meliputi PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, turunan dari UU Cipta Kerja terkait mekanisme perizinan perhutanan sosial, serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemberian akses legal pengelolaan kepada kelompok masyarakat. Penanaman kelapa sawit di kawasan hutan negara hanya dapat dilakukan secara sah apabila status lahan telah melalui proses evaluasi dan resmi dilepaskan dari fungsi kehutanan.
Pemerintah sendiri tengah gencar melakukan penertiban terhadap alih fungsi kawasan hutan ilegal, termasuk perkebunan sawit tanpa izin di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi. Seluruh pihak, baik individu, kelompok tani, masyarakat, maupun korporasi, yang terbukti membuka lahan dan menanam sawit secara ilegal akan dikenakan sanksi hukum hingga penyitaan lahan.
Meski payung hukum telah jelas, keserakahan sekelompok oknum dan pemodal diduga masih memaksakan kehendak untuk menguasai dan mengeksploitasi kawasan hutan tersebut. Terkait isu ini, Ketua Koperasi Tani Mandiri yang juga Anggota DPRD Asahan, MW, menampik keras seluruh tudingan yang ada.
"Tidak benar ada jual beli lahan maupun pemindahtanganan kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri kepada pihak lain, termasuk pejabat. Sekali lagi saya pertegas, informasi itu tidak benar," ujar MW saat dikonfirmasi.
Ia juga menjelaskan bahwa R Sinaga hanyalah anggota koperasi dan penguasaan lahannya hanya seluas 6 hektar. "Dia di sana hanya menampung buah sawit hasil panen kami. Tudingan bahwa R Sinaga menguasai ratusan hektar di kawasan HTR ini tidak benar," tambahnya.
Terkait keberadaan alat berat yang terlihat beroperasi, MW beralasan alat tersebut masuk dari luar kawasan HTR dan tidak bekerja di dalam areal pengelolaan koperasi. Ia juga mengaku sejak memimpin koperasi pada 2014 telah berupaya menanam berbagai jenis pohon kehutanan, namun sebagian besar tidak bertahan lama karena sifat tanah gambut yang asam, sehingga hanya kayu sengon yang dapat tumbuh dengan baik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran dugaan transaksi ilegal maupun status hukum aktivitas yang terjadi di kawasan HTR tersebut. Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan penyelidikan mendalam untuk menegakkan hukum dan melindungi aset kawasan hutan negara. (tec)
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Kapolda Sumut Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Mashandayani Mahyaruddin tampil ko
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi birokrasi. Kota Tanjungbalai
News
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri sidang pleno sekaligus penutupan Rapat Kerja Nasional (Raker
News
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
kota