Baca Juga:
Palas | Sumut24.co
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas terus memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum melalui kegiatan sosialisasi dan koordinasi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Command Center Polres Palas, Selasa (26/05/2026) mulai pukul 10.00 WIB itu dihadiri berbagai unsur penegak hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari sejumlah instansi di Kabupaten Padang Lawas.
Acara dibuka langsung oleh Wakapolres Palas Kompol Sugianto, S.Pd., didampingi Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansyah Sitorus, S.H., M.H., serta diikuti para Kanit dan personel Satreskrim Polres Palas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palas Ahmad Sadikin Daulay, SH, Kasat Pol PP Kabupaten Palas Agus Saleh Daulay, Plh Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan MHD Khaidir, Kasi Opsdal Dishub Palas Fadli Ilhami, Kabid Perdagangan Masdalena Harahap, hingga sejumlah PPNS dari berbagai instansi pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Wakapolres Palas menegaskan pentingnya membangun sinergitas yang kuat antara penyidik Polri, PPNS, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan KUHAP terbaru.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi menjadi salah satu kunci utama dalam menghadapi tantangan penanganan perkara pidana yang semakin kompleks.
"Kegiatan ini diikuti oleh PPNS dari berbagai instansi seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kominfo, Dinas Kesehatan, Manggala Agni, Dinas Ketenagakerjaan, hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. Seluruh peserta menyambut positif forum ini sebagai sarana koordinasi dan silaturahmi antar penegak hukum," ujar Kompol Sugianto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansyah Sitorus memaparkan sejumlah poin penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya terkait tugas, fungsi, dan kewenangan PPNS dalam proses penyidikan tindak pidana.
Ia menjelaskan, penyamaan persepsi antar aparat penegak hukum sangat diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
"Melalui kegiatan ini diharapkan komunikasi antar instansi semakin solid sehingga pelaksanaan tugas penyidikan dapat berjalan maksimal serta mampu meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat," ungkap AKP Irwansyah Sitorus.
Pada sesi berikutnya, Plh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palas Ahmad Sadikin Daulay turut memberikan pemaparan terkait teknis koordinasi antara penyidik, PPNS, dan Jaksa Penuntut Umum mulai dari tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara.
Materi yang disampaikan menjadi perhatian peserta karena dinilai penting dalam memperkuat pemahaman prosedur penanganan perkara pidana sesuai regulasi terbaru.
Kepada awak media, Rabu (03/06/2026), Wakapolres Palas Kompol Sugianto juga menyampaikan bahwa saat ini jumlah PPNS aktif di wilayah hukum Polres Palas tercatat sebanyak satu orang yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Meski demikian, Polres Palas tetap berkomitmen meningkatkan kapasitas dan kualitas koordinasi melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan secara berkelanjutan.
"Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, modern, dan berkeadilan," pungkasnya.
Polres Palas menegaskan dukungannya terhadap seluruh upaya kolaborasi antar stakeholder penegak hukum di Kabupaten Padang Lawas. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News