Baca Juga:
Madina | Sumut24.co
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) bersama Polres Mandailing Natal resmi memperkuat sinergitas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan langsung oleh Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, dan Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, dan turut disaksikan Penjabat Sekda Afrizal Nasution, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ahmad Duroni Nasution, serta Kabid PPPA Reni, S.Sos., MM.
Bupati Saipullah Nasution menegaskan, kerja sama antara pemerintah daerah dan kepolisian sebenarnya telah berjalan selama ini, terutama dalam berbagai penanganan sosial dan hukum di tengah masyarakat.
Menurutnya, penandatanganan MoU tersebut menjadi bentuk penguatan komitmen sekaligus bukti keseriusan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
"Secara de facto sinergi itu sudah berjalan di lapangan karena pemerintah daerah, kepolisian, dan unsur Forkopimda lainnya memang selalu bekerja bersama dalam berbagai persoalan masyarakat," ujar Saipullah.
Ia juga menyebut, dokumen kerja sama tersebut penting sebagai indikator penilaian dari pemerintah pusat terkait keseriusan daerah dalam menangani persoalan perlindungan perempuan dan anak.
"MoU ini menjadi bukti bahwa penanganan persoalan perempuan dan anak dilakukan secara bersama-sama dan serius," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy mengatakan, Indeks Perlindungan Anak di Kabupaten Mandailing Natal saat ini berada pada kategori B Plus. Meski demikian, ia menilai masih diperlukan peningkatan agar perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin optimal.
"Artinya program yang dijalankan pemerintah daerah sudah cukup baik, namun tetap perlu peningkatan sehingga penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa lebih maksimal dan komprehensif," katanya.
Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua belah pihak sepakat memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan fisik, seksual, maupun psikis terhadap anak dan perempuan, termasuk tindak pidana perdagangan orang.
Kerja sama itu juga bertujuan memberikan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, rehabilitasi, serta pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi terkait kasus perempuan dan anak serta TPPO, pendampingan korban secara hukum, psikologis, dan sosial, hingga penyediaan rumah aman atau shelter bagi korban.
Selain itu, kedua institusi juga akan melakukan penyuluhan dan upaya pencegahan tindak kekerasan maupun perdagangan orang, serta peningkatan kapasitas personel Unit PPA Polres dan tenaga pendamping dari DSP3A Madina.
Dalam MoU tersebut, Polres Madina memiliki kewajiban melakukan penyidikan dan penegakan hukum secara cepat, profesional, dan terukur terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak maupun TPPO.
Kepolisian juga bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan kepada korban selama proses hukum berlangsung dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pendampingan korban saat pemeriksaan.
Di sisi lain, Pemkab Madina berkewajiban memberikan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, konseling, hingga bimbingan rohani kepada korban.
Pemerintah daerah juga akan memfasilitasi rumah aman dan layanan rumah sakit bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus, serta melakukan penjangkauan kasus hingga ke tingkat desa dan kecamatan.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Mandailing Natal sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kekerasan dan perdagangan orang.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News