Kapolres Sergai Terima Audiensi dan Silaturahmi Pengurus Baru WMHPSB Periode 2026–2028
sumut24.co Sei Rampah, Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menerima audiensi sekaligus silaturahmi pengurus ba
News
Baca Juga:Sidang bersejarah tersebut digelar Rabu (6/5/2026) dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan, Nomor Perkara: 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN. Majelis Hakim yang diketuai Gosen Butar Butar didampingi Gerchat Pasaribu dan Aronta, mengambil inisiatif untuk mendalami fakta secara langsung demi menemukan kebenaran materiil.Dalam agenda ini, terdakwa Sudung Manalu yang sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, kembali didengar keterangannya. Tidak hanya terdakwa, PT Medan juga memerintahkan hadirnya dua ahli dan dua saksi kunci, serta pihak-pihak terkait dari sejumlah perusahaan yang tersangkut dalam alur kasus ini.
sumut24.co Sei Rampah, Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menerima audiensi sekaligus silaturahmi pengurus ba
News
sumut24.co Sei Rampah , Satu unit mobil Toyota Avanza terjun bebas ke Parit Di Jalan Umum Dolok masihul Desa Firdaus, tepatnya di jembata
News
sumut24.co MEDAN, Praktik peradilan di Indonesia mengalami babak baru. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi pelopor di seluruh Indonesia ya
kota
sumut24.co ASAHAN, Kecepatan tanggapan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil positif. Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan,
News
Medan Kalau lagi cari tempat nongkrong santai dengan kopi enak dan makanan yang mengenyangkan, Garage Kopi di kawasan Jalan Sakti Lubis
Tips
Medan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (4/5/2026) kemarin meringkus seorang pengedar narkoba, yang biasa menjual
Hukum
Medan sumut24.co Komitmen tegas dalam memerangi bahaya narkotika terus diperkuat oleh Lanud Soewondo melalui kegiatan sosialisasi Pencegah
News
Tidak Kooperatif,Kompol DK Dipecat
kota
Ketika Air Masih Jadi Halaman Belakang, Kota Air Indonesia Terus Tertinggal
kota
Deliserdang Sumut24.co Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Roni Paslani (46), warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamata
Hukum