Jakarta -Kasus dugaan korupsi pengadaan smart board di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang menyeret nama sejumlah pejabat, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Mutaqqin, dinilai berjalan lamban di tangan aparat penegak hukum daerah, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Berdasarkan sejumlah pemberitaan media online, proyek pengadaan smart board yang diduga bermasalah ini memiliki nilai anggaran yang cukup fantastis, mencapai miliaran rupiah.
Proyek tersebut berlangsung saat kedua pejabat tersebut masih menjabat di posisi strategis pemerintahan daerah. Dalam proses penanganannya, Kejati Sumut disebut telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Meski demikian, perkembangan penanganan kasus ini dinilai belum menunjukkan progres signifikan. Publik belum melihat adanya penetapan tersangka maupun langkah hukum lanjutan yang tegas, meskipun pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan. Kondisi ini memunculkan persepsi adanya stagnasi dalam proses penegakan hukum.
Situasi tersebut memicu reaksi dari kalangan mahasiswa. Ketua Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Utara Ilham Syahputra mengambil langkah tegas dengan melaporkan langsung kasus dugaan korupsi smart board ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Langkah ini dilakukan sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap lambannya penanganan di tingkat daerah, sekaligus mendesak adanya supervisi dan pengambilalihan perkara oleh lembaga antirasuah. Apalagi beredar dugaan intervensi menyeret nama mantan Kejati Sumut Idianto dalam kasus ini ,karena rekanan dikabarkan orang dekatnya beliau sehingga mendapatkan proyek tersebut "Ujar Ketua Aliansi BEM Sumut Ilham Syahputra,Selasa (5/5/2026).
Dipaparkan Ilham Syahputra,kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Dugaan korupsi yang melibatkan anggaran keuangan negara serta sejumlah nama besar pejabat publik harus ditangani secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Selain itu, Ilham Syahputra juga mendorong KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
"Usut dugaan TPPU baik itu itu pihak Ex Kejati Sumut Idianto yah terseret namanya , orang dekatnya ajudan bahkan jajaran pejabat lainnya saat Idianto menjabat di Sumatera Utara, begitu juga Faisal Hasrimi dan muatqin serta sejumlah koleganya"tegas.
Di sisi lain, Ilham Syahputra menilai , hingga kini pihak Kejati Sumut belum memberikan keterangan resmi yang komprehensif terkait alasan lambannya perkembangan kasus.
Namun secara umum, proses penyidikan disebut masih berjalan dengan pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterangan saksi.
"Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Sudah ada sejumlah kasus yang diproses dan ditahan. Publik juga menanti langkah konkret aparat penegak hukum, baik di tingkat kejaksaan maupun KPK, untuk memastikan bahwa penanganan perkara keterlibatan Faisal Hasrimi dan Mutaqiin dalam dugaan korupsi ini tidak berhenti pada tahap pemeriksaan semata, melainkan berujung pada penegakan hukum yang adil dan transparan."Kata Ilham Lagi.
Oleh karena itu, Ilham Syahputra menyoroti ada pun mata angggaran yang menjadi dugaan bancakan yang merugi keuangan negara tersebut , sehingga secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi muatqin kepada KPK diantaranya, Rp49,9 miliar di Kabupaten Langkat dan sekitar Rp13 miliar di Kota Tebing Tinggi.
Sementara estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp20 miliar di Langkat dan sekitar Rp7 miliar di Tebing Tinggi.
"Di Kota Tebing Tinggi, harga pengadaan smartboard diduga mencapai sekitar Rp110 juta per unit, sementara harga pasar diperkirakan hanya sekitar Rp27 juta per unit. Sementara di Kabupaten Langkat, harga per unit bahkan diduga mencapai sekitar Rp158 juta. Kondisi ini semakin menguatkan indikasi adanya praktik penggelembungan anggaran yang sistematis dan terstruktur."tegas Ilham Syahputra..
Atas dasar tersebut, kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berpotensi berasal dari praktik korupsi tersebut.
BEM Sumatera Utara akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa, sehingga tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Hingga akhir 2025, Kejari Langkat telah menetapkan dua orang tersangka, termasuk Direktur PT Bismacindo Perkasa, Bambang Pranoto Saputra, dan menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, berinisial S.
"KPK diminta periksa Faisal Hasrimi ,Mutaqin Harahap, mantan Kejati Sumut Idianto, serta Alop Sianturi diduga sebagai perantara daei pihak rekanan "pungkasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News