Jumat, 12 Juni 2026

Polisi Amankan 100 Gram Ganja di Tano Bato Padangsidimpuan ,Kapolres AKBP Wira Prayatna Ajak Masyarakat Aktif Laporkan

Administrator - Sabtu, 25 April 2026 20:27 WIB
Polisi Amankan 100 Gram Ganja di Tano Bato Padangsidimpuan ,Kapolres AKBP Wira Prayatna Ajak Masyarakat Aktif Laporkan
Istimewa
Baca Juga:


Padangsidimpuan | Sumut24.co -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial TN (45), yang diketahui merupakan residivis, ditangkap pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tano Bato, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Tersangka diamankan saat berada di sebuah warung milik warga setempat.

Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisi ganja dengan berat bruto sekitar 100 gram. Selain itu, satu unit handphone turut diamankan guna kepentingan penyidikan.

Kasus ini terungkap berkat pengembangan dari tersangka lain berinisial R yang sebelumnya telah diamankan. Dari keterangan R, ganja tersebut diduga diperoleh dari TN alias Tomblo.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Dalam interogasi awal, TN mengakui menyimpan ganja tersebut sekitar 15 meter dari lokasi penangkapan. Polisi kemudian menemukan barang bukti sesuai dengan pengakuan tersangka.

TN juga mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria bernama Torang, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Padangsidimpuan dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, terlebih bagi residivis yang kembali mengulangi perbuatannya," tegas Kapolres.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Padangsidimpuan juga menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat dimanfaatkan untuk pelaporan cepat terkait tindak kejahatan, termasuk narkoba.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dalam 36 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan dan Bongkar 8 Gudang Motor Curian
Dari THM Phantom KTV, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba
Polisi Humanis Kawal Waisak 2026 di Candi Bahal I, Ratusan Umat Buddha Beribadah Khusyuk
Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Saat Siapkan Pesanan, Polisi Sita 10 Gram Barang Bukti
Terlibat Peredaran Vape Kandungan Narkoba, Panglima Geng Motor Dibekuk Polisi Hingga Tak Berkutik di Jalan Mojopahit Medan
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
komentar
beritaTerbaru