Patroli Polsek Tanjung Morawa,Dua Pengguna Sabu Dibekuk.
sumut24.co Deliserdang, Jajaran Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, menangkap dua pria berinisial GAD (40) dan MNP (27) atas pen
News
Baca Juga:
- Polisi dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Desa Sipirok, Bukti Nyata Kepedulian Polsek Padang Bolak
- Tangis 34 Keluarga Polisi Pecah! Istri Tersangka Dugaan Penipuan Malah Bebas, Gaji Tersisa Rp300 Ribu, Nasib Mereka Kini Menggantung
- Eks Polisi akhirnya diserahkan Tim Polres Padangsidimpuan ke Kejaksaan bersama dengan Barbut "Kasus Penipuan 34 Personel Masuk Tahap II"
Padangsidimpuan | Sumut24.co -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial TN (45), yang diketahui merupakan residivis, ditangkap pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Tano Bato, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Tersangka diamankan saat berada di sebuah warung milik warga setempat.
Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisi ganja dengan berat bruto sekitar 100 gram. Selain itu, satu unit handphone turut diamankan guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini terungkap berkat pengembangan dari tersangka lain berinisial R yang sebelumnya telah diamankan. Dari keterangan R, ganja tersebut diduga diperoleh dari TN alias Tomblo.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Dalam interogasi awal, TN mengakui menyimpan ganja tersebut sekitar 15 meter dari lokasi penangkapan. Polisi kemudian menemukan barang bukti sesuai dengan pengakuan tersangka.
TN juga mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria bernama Torang, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Padangsidimpuan dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, terlebih bagi residivis yang kembali mengulangi perbuatannya," tegas Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Padangsidimpuan juga menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat dimanfaatkan untuk pelaporan cepat terkait tindak kejahatan, termasuk narkoba.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co Deliserdang, Jajaran Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, menangkap dua pria berinisial GAD (40) dan MNP (27) atas pen
News
Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
kota
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 1 Ons Shabu, 2 Pengedar ditangkap
kota
Patroli Skala Besar KRYD, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Jaga Kondusifitas Belawan
kota
Soal Parkir, Kesmedi Kok Kau Yang Atur Aku
kota
Perlindungan Pekerja Rentan Digeber! Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gaspol Program BPJS Ketenagakerjaan
kota
Bantuan Beras Mulai Disalurkan, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Pastikan Tepat Sasaran
kota
Apes! Pelaku Curanmor Batang Toru Diciduk Polres Tapsel Saat Rehabilitasi Narkoba
kota
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bongkar Peredaran Ganja di Tano Bato, 4,4 Kg Barang Bukti Diamankan dari Seorang Wiraswasta
kota
Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Padang Lawas Ahli Tegaskan Kesalahan SPDP Bukan Alasan Gugurkan Tersangka
kota