Sabtu, 04 April 2026

Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah

Administrator - Sabtu, 04 April 2026 21:36 WIB
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN — Perkara dugaan mark-up pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Selain adanya disparitas temuan kerugian keuangan negara, perhatian kini semakin menguat seiring putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menegaskan kewenangan tunggal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam menetapkan kerugian negara.

Dalam perkara ini, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp24 miliar berdasarkan audit tim akademisi dari Universitas Tadulako. Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, tidak ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara. Perbedaan temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dasar pembuktian dalam perkara pidana korupsi.

Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempertegas bahwa penetapan kerugian keuangan negara secara konstitusional merupakan kewenangan eksklusif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Dengan demikian, perhitungan dari pihak lain di luar BPK tidak memiliki kekuatan final dalam menentukan adanya kerugian negara.

Prof. Dr. Yuspar,SH.,M.Hum selaku kuasa hukum dr. Aris Yudhariansyah dan mantan Direktur HAM pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, menyatakan bahwa perkembangan ini menjadi landasan penting dalam menguji kembali perkara yang sedang berjalan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kejelasan bahwa penetapan kerugian negara tidak dapat ditafsirkan secara multi versi. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa preseden dalam kasus Amsal Sitepu juga menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam proses penyidikan, khususnya dalam memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, dr. Aris Yudhariansyah dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam penentuan harga dan kebijakan anggaran. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan hingga putusan kasasi, tidak ditemukan adanya aliran dana yang menguntungkan pribadi yang bersangkutan.

Konteks pandemi COVID-19 sebagai kondisi darurat nasional juga dinilai relevan dalam menilai kebijakan yang diambil pada saat itu. Dalam situasi krisis, berbagai keputusan dilakukan secara cepat guna memenuhi kebutuhan alat kesehatan bagi masyarakat.

Saat ini, tim kuasa hukum telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia guna memperoleh penilaian ulang terhadap aspek hukum dan fakta, khususnya terkait dasar pembuktian kerugian negara.

Pihak kuasa hukum juga mendorong agar Komisi III DPR RI turut memberikan perhatian dalam fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, guna memastikan adanya konsistensi dan rasa keadilan dalam setiap proses peradilan.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, perkara ini dinilai menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali prinsip objektivitas, proporsionalitas, serta kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi, khususnya yang terjadi dalam situasi darurat seperti pandemi.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rico Waas: Penataan Trotoar Harus Punya Perencanaan Matang, Humanis, dan Estetis
Pemko Tanjungbalai Ikuti Entry Meeting LKPD 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
Pemko Medan Siap Terapkan WFH, Rico Waas Jamin Pelayanan Publik Tetap Maksimal
Pemko Medan Dorong Penguatan RSUD Bachtiar Djafar, Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis Jadi Prioritas
Medan Siap Jadi Panggung Dunia, Wali Kota Medan Dukung Penuh APCS 2026
Sekdakab Solok, Medison Lantik Dua Pejabat JPT Pratama dan 11 Fungsional Dilantik di Lingkup Pemkab
komentar
beritaTerbaru