Minggu, 15 Maret 2026

Aksi Kejar-kejaran! Polres Padangsidimpuan Ringkus Residivis Narkoba di di Wek IV

Administrator - Sabtu, 14 Maret 2026 23:11 WIB
Aksi Kejar-kejaran! Polres Padangsidimpuan Ringkus Residivis Narkoba di di Wek IV
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AL (33) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2024 berhasil diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi sabu.

Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat melakukan pemantauan, polisi melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi T 2175 OF dengan gerak-gerik mencurigakan.

Namun, saat menyadari dirinya diikuti, pelaku tiba-tiba membuang sebuah bungkusan plastik asoy warna biru ke pinggir jalan dan mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

Tidak ingin kehilangan target, Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria tersebut. Saat diinterogasi di lokasi, pria tersebut mengaku bernama AL.

Petugas kemudian memeriksa bungkusan yang dibuang pelaku dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,45 gram, 1 plastik klip ukuran besar, 9 plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 lembar tisu, 1 potongan plastik asoy, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan "A" di kawasan Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini juga berkat peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika," tegas AKBP Dr. Wira Prayatna.

Saat ini, tersangka AL beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu sosok "A" yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada tersangka.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji: Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Bagikan Takjil untuk Para Tahanan
Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
Polres Asahan Gelar Pasukan Operasi "Ketupat Toba 2026", Thema " Mudik Aman Keluarga Bahagia"
Satres Narkoba Polres Labusel Berhasil Amankan 41,569 Kg Ganja
Satres Narkoba Polres Sergai Bekuk Pengedar Sabu di Sei Bamban, 14,55 Gram Barang Bukti Diamankan
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2026, Polres Sergai Siap Amankan Arus Mudik Lebaran
komentar
beritaTerbaru