"Idealnya RDP Dengan RS.
Royal Prima Dijadikan Sebagai Skala Prioritas"
Baca Juga:
Medan- Usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disampaikan LSM SUARA PROLETAR pada tanggal 16 Februari 2026 kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara atau DPRD Kota Medan sebaiknya dijadikan skala prioritas.
Sesungguhnya hal ini harus dicermati secara positif, artinya berhubung terjadinya pembiaran atas tulang belikat pasien yang sudah patah selama dua minggu dan dilakukan pembiaran, dimana jadwal operasi yang telah ditetapkan dan sudah dijadwalkan untuk dilakukan dioperasi tanggal 9 Februari 2026, ternyata 7 Februari 2026, dibatalkan oleh salah seorang perawat yang dinilai tidak bertanggungjawab dengan melakukan pemberitahuan lewat telepon dengan alasan sang dokter cuti Imlek (sementara pada saat itu belum Imlek) selama dua minggu seraya meminta adik pasien tersebut menunggu informasi selanjutnya dari pihak rumah sakit.
Berhubung selama tiga minggu lebih usulan RDP tersebut tidak direspon, pada tanggal 9 Maret 2026 LSM SUARA PROLETAR melayangkan surat terbuka kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara dan disampaikan juga kepada pihak lain yang dianggap perlu yang intinya menyatakan apabila dalam waktu 3X24 jam sejak surat terbuka tersebut disampaikan dan RDP juga tidak dilakukan, Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan akan meminta agar surat usulan RDP yang disampaikan berikut lampirannya dikembalikan kepada LSM SUARA PROLETAR.
Berdasarkan hipotesa yang dilakukan Ketua LSM SUARA PROLETAR, terindikasi bahwa usulan RDP tersebut baru ditindaklanjuti setelah disampaikannya surat terbuka tertanggal 9 Maret 2026.
Dari DPRD Provinsi Sumatera Utara diduga bahwa surat usulan RDP tersebut baru disampaikan ke Komisi E setelah surat terbuka tanggal 9 Maret 2026.
Dari Tata Usaha DPRD Kota Medan diperoleh informasi bahwa dengan surat Nomor : 400.14 / 2910 tanggal 18 Februari 2026 surat usulan RDP tersebut sudah dimeja Ketua DPRD Kota Medan, sudah hampir satu bulan surat usulan RDP (sebagai tembusan) tidak ditindaklanjuti. Disisi lain menurut Subandi Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara RDP tersebut akan dilakukan pada bulan April setelah awal bulan April bamus menjadwalkan pelaksanaan RDP yang diusulkan.
Jika demikian lambannya birokrasi di DPRD Medan maupun di DPRD Provinsi Sumatera Utara, mau berapa banyak lagi masyarakat yang akan menjadi korban ketidakbecusan RS.Royal Prima dalam hal penanganan pasien, kata Ridwanto Simanjuntak,SIP.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News