DJ di Medan Gunakan Vape Mengandung Narkoba Ditangkap
DJ di Medan Gunakan Vape Mengandung NarkobaDitangkap
kota
Baca Juga:
Oleh : Ir. H. Abdullah Rasyid, ME.
Tentunya, sebuah formula desain kebijakan yang paling sempurna akan tercipta melalui sebuah perenungan filosofis, tentang bagaimana menciptakan daya ungkit optimisme dalam memperkokoh daya saing ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Inisiatif Kebijakan Golden Visa menggambarkan "daya ungkit optimisme" tersebut dengan menjaga kehadiran para investor global untuk bisa berdomisili jangka panjang di negara kita sambil menginvestasikan modal besar di sektor perbankan kita.
Dengan hadirnya permodalan ini secara otomatis akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja produktif yang bersumber dari berbagai sektor korporasi. Ini menandai adanya lonjakan dalam penyertaan modal yang sangat signifikan, namun yang menjadi sorotan utama saat ini adalah tentang efektivitas pengawasan investasinya, apakah komitmen ini nyata atau hanya sekadar fiktif? ketika landasan prinsip kebijakan "selective policy" pemerintah yang berbasis pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dan Big Data "mumpuni" untuk memantau realisasi investasi secara real-time, sekaligus memastikan persyaratan dana investasi minimal seperti USD 350.000 untuk masa berlaku visa 5 tahun atau USD 700.000 untuk masa berlaku visa 10 tahun benar-benar telah mengalir ke ekosistem ekonomi Indonesia dan apakah pengawasan kebijakan ini cukup ketat untuk mencegah hadirnya investasi fiktif di Indonesia?
Berbagai studi tentang dampak sosial-ekonomi jangka panjang dari kebijakan golden visa ternyata juga telah banyak memicu berbagai kekhawatiran. Banyak pakar merasakan bahwa kebijakan ini seperti pedang bermata-dua, di satu sisi bahwa kebijakan ini dapat mendukung kestabilan pertumbuhan ekonomi pada kisaran lima persen dan mendukung realisasi program investasi nasional yang diproyeksikan mencapai Rp1.900 triliun pada tahun 2026, namun di sisi lain, jika berkaca pada pengalaman dari negara yang menerapkan kebijakan serupa, telah terjadi "distorsi" pada ekosistem pasar properti seperti yang terjadi di Portugal, yaitu lonjakan harga perumahan hingga mencapai 60 persen pada ambang batas investasi minimum. Hal ini berdampak langsung pada penurunan drastis daya beli aset properti perumahan bagi warga lokal sekaligus sebagai "pemantik konflik" sosial akibat adanya eksternalitas negatif dari sektor ekstraktif.
Tanpa pengawasan yang tangguh, Kebijakan Golden Visa sebagai instrumen strategis yang penuh potensi dapat berubah menjadi "beban" bagi kedaulatan ekonomi dan harmoni sosial nasional. Kebijakan golden visa kedepannya akan dihadapkan pada berbagai masalah krusial yang akan mengancam sustainabilitasnya.
Pertama, apakah realisasi investasi sesuai dengan komitmen kebijakan 90 hari kerja ini benar-benar dapat dipantau secara real-time, sementara pada tatanan implementasinya, peningkatan "compliance monitoring" di tahun 2026 masih sangat bergantung pada koordinasi antar-lembaga pemerintah yang masih sering terganjal oleh tumpang tindihnya kewenangan dan keterlambatan data integrasi SIMKIM. Dua hal ini menciptakan "celah" lahirnya investasi fiktif seperti keberadaan dana investasi yang hanya tercatat di kertas tanpa aliran yang nyata, sebagaimana ditemukan dalam kasus visa misuse yang mendominasi pelanggaran imigrasi.
Kedua, bagaimana pula dengan proses "penindakannya" jika di dalam implementasi kebijakan golden visa ternayata "gagal" dalam memenuhi komitmen kebijakan?
Dimana dinyatakan di dalam regulasi bahwa; kegagalan dalam mempertahankan investasi di sepanjang masa berlaku visa dapat mengakibatkan dibatalkannya izin tinggal dan dilakukannya penindakan administratif termasuk deportasi.
Ketiga, apakah kebijakan golden visa dapat memperburuk kesenjangan penduduk di Indonesia ? karena masalah ini seakan-akan hadir semakin nyata dan memiliki dampak sosial-ekonomi jangka panjang. Lonjakan investasi asing di sektor properti sangat berpotensi menciptakan lonjakan harga, seperti yang dialami Spanyol dan Namibia yaitu ketika harga properti di pusat kota menjadi tidak terjangkau lagi bagi warga lokal. Masalah seperti ini kemudian akan memicu konflik sosial serta meningkatkan ketimpangan aset bagi penduduk,
Untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, Pemerintah kita tentunya sangat membutuhkan penguatan kebijakan golden visa melalui pendekatan yang holistik sekaligus proaktif dalam menciptakan model pengawasan investasi yang efektif serta memiliki kemampuan dalam "memitigasi" dampak sosial-ekonomi jangka panjang melalui;
(1) Penguatan mekanisme pemantauan yang berbasis teknologi real-time, ini termasuk menciptakan verifikasi otomatis terhadap seluruh aliran dana yang masuk dalam 90 hari kerja melalui program kolaborasi bersama bank sentral dan lembaga keuangan. Fitur ini bisa dilengkapi dengan kegiatan audit rutin oleh Inspektorat Jenderal untuk memastikan seluruh investasi yang telah masuk adalah "real" dan bukan "fiktif" sambil menerapkan sanksi tegas seperti denda progresif atau "blacklist" bagi investor yang gagal.
(2) Meningkatkan sinergi antar-lembaga secara berkelanjutan dengan membentuk "task force" khusus untuk bisa memvalidasi sumber dana dan pencegahan kejahatan transnasional—mirip dengan pendekatan kolaborasi eropa yang menghentikan program serupa karena adanya resiko terhadap pencucian uang.
Solusi ini dapat memastikan penindakan cepat jika ternyata ada komitmen investasi yang gagal melalui penyediaan audit yang transparan terhadap laporan publik tahunan tentang realisasi investasi pada kebijakan golden visa.
(3) Mengadopsi kebijakan inklusif seperti pembatasan kuota investasi properti di daerah sensitif untuk mencegah terciptanya lonjakan harga pasar sambil mewajibkan para investor untuk bisa berkontribusi di dalam berbagai program sosial seperti pelatihan tenaga kerja lokal atau pengembangan infrastruktur komunitas sebagai upaya dalam mencegah dampak sosial-ekonomi jangka panjang. Adopsi kebijakan ini juga dapat dikombinasikan dengan menciptakan program retribusi khusus bagi pemegang golden visa untuk bisa mensponsori berbagai program perlindungan masyarakat.
Dengan solusi ini, Kebijakan golden visa bukan lagi hanya sebagai alat atraksi investasi, tetapi juga menjadi pilar utama bagi kedaulatan negara yang berkelanjutan serta mendukung capaian target PNBP tahunan nasional sambil terus menjaga harmoni sosial menuju Indonesia yang lebih adil dan makmur.
Penulis adalah Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
DJ di Medan Gunakan Vape Mengandung NarkobaDitangkap
kota
Dari Jalan Desa hingga Harapan Baru, TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Resmi Berakhir, Dandim Bersama Warga Kami Percepat Pembangunan Desa
kota
TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Resmi Ditutup, TNI dan Masyarakat Bersinergi Bangun Desa di Angkola Sangkunur
kota
Sebulan Berjuang Bersama Rakyat, Warga Angkola Sangkunur Sambut Penutupan TMMD ke127 Kodim 0212/TS dengan Rasa Syukur
kota
Air Mata Pecah di Simataniari! TMMD ke127 Tinggalkan Jejak Pengabdian TNI yang Tak Akan Dilupakan Rakyat, Dandim 0212/TS Sudah Rampung 100
kota
Aksi Nekat Curanmor di Desa Latong Berakhir! Satreskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pelaku
kota
Beras hingga Telur Dijual Murah! Warga Padang Bolak Padati Gerakan Pangan Murah Pemkab Paluta
kota
Warga Angkola Sangkunur Geger! Pria 33 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Rumahnya
kota
Salut! Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Madina Tetap Sisihkan Rp1,2 Miliar untuk 4.850 Anak Yatim
kota
Dini Hari Digerebek Polisi! 8 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Angkola Sangkunur Langsung Dibina
kota