Sabtu, 28 Februari 2026

Curat Rp400 Juta di Padangsidimpuan Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk Usai Kabur ke Pekanbaru

Administrator - Sabtu, 28 Februari 2026 10:26 WIB
Curat Rp400 Juta di Padangsidimpuan Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk Usai Kabur ke Pekanbaru
Istimewa

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp400 juta. Satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 7 Januari 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 2 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kasantaroji Gang Perdana, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Korban, Roni Rahmat (49), seorang wiraswasta, baru saja pulang ke rumah usai menjemput anaknya dari sekolah. Setibanya di rumah, dua anaknya memberitahukan bahwa rumah mereka telah dimasuki pencuri.

Saat memeriksa kamar, korban mendapati pintu lemari sudah dalam kondisi terbuka dan isi lemari berserakan di lantai. Laci tempat penyimpanan perhiasan milik istrinya telah kosong. Sejumlah barang berharga yang hilang antara lain 250 gram emas padu, delapan cincin emas, enam kalung emas, sembilan gelang emas, serta dua emas berbentuk rupiah.

Korban kemudian memeriksa bagian luar rumah dan menemukan jeruji besi jendela dapur telah dicongkel hingga terbuka. Diduga kuat pelaku masuk dan keluar melalui jalur tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp400.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Padangsidimpuan.

*Pelaku Ditangkap, Satu DPO*

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tim Sat Reskrim mengidentifikasi pelaku bernama Rinaldi Sihombing (29), warga Jalan Perjuangan Blok IV No. 12, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Pelaku diduga melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang dikenal dengan panggilan Ucil (DPO). Dalam menjalankan aksinya, keduanya menggunakan obeng dan martil untuk mencungkil jeruji besi jendela dapur.

Setelah berhasil masuk, pelaku menemukan kunci kamar yang masih tergantung di pintu, lalu dengan leluasa menguras isi lemari korban. Hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi berdua.

Usai kejadian, Rinaldi sempat melarikan diri ke Pekanbaru. Setelah setahun berlalu dan kembali ke Kota Padangsidimpuan, Tim Resmob Sat Reskrim akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah martil dan satu unit jam tangan merek Mirage bertali besi warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti secara serius dan profesional," tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan rumah saat ditinggalkan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan," tambahnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Atas Laporan 110 Disambut Gerak Cepat Polisi, Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan Hitungan Jam
Kasus Penganiayaan 2020 Mandek, Korban Desak Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku
Satreskrim Polres Asahan Tangkap MA Pelaku Pembunuhan Perempuan 20 Tahun
Pelaku Curanmor Kerap Beraksi di Plaza Medan Fair Dihadiahi 2 Peluru
Kemenag Pasaman Barat Ajak Pelaku Usaha Mengurus Sertifikat Halal
Keluarga Minta Polisi Tangkap Otak Pelaku Pembacokan Angga Diduga Dilakukan CMPS Adik Dari Anggota Dewan
komentar
beritaTerbaru