Plt. Sekda Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Rapat IPKD MCSP Padangsidimpuan
Plt. Sekda Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Rapat IPKD MCSP PadangsidimpuanPadangsidimpuan Sumut24.coPemerintah Kota Padangsid
kota
Baca Juga:
- Tambang Emas Batang Toru PT Agincourt Resources Harus Tutup! Parsadaan Marga Pulungan Bongkar Bahaya Smelter dan Ancaman DAS
- Batang Toru Dikeruk 14 Tahun, Rakyat Cuma Dapat Deviden 5 Persen? Parsadaan Marga Pulungan Desak PT Agincourt Resources Buka-Bukaan!
- Polemik Tambang Emas PT Agincourt Resources! Tanah Ulayat Parsadaan Marga Pulungan Seluas 3.000 Hektar Ternyata Belum Diganti Rugi?
Tapsel | Sumut24.co
Persoalan reklamasi tambang di wilayah Batang Toru kembali menjadi sorotan publik. Tanggung jawab pemulihan lingkungan yang melekat pada manajemen PT Agincourt Resources (PT AR) kini dipertanyakan, terutama setelah rangkaian bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Tapanuli Selatan pada 25 November 2025 lalu.
Bencana tersebut tercatat menimbulkan ratusan korban jiwa serta kerusakan infrastruktur di sejumlah titik. Sejumlah kalangan menilai lambatnya reklamasi pascatambang menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak bencana.
Aktivis Lingkar Tambang Batang Toru sekaligus tokoh masyarakat, Bangun Siregar, menyampaikan kritik keras terhadap perusahaan pengelola Tambang Emas Martabe di Batang Toru.
Menurutnya, kewajiban reklamasi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan tanggung jawab ekologis yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
"Reklamasi itu bukan pilihan, tapi kewajiban hukum dan moral. Ketika prosesnya lambat dan pengawasan lemah, maka yang jadi korban adalah masyarakat. Banjir bandang dan longsor 25 November 2025 menjadi alarm keras bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelola lingkungan," tegas Bangun Siregar, Kamis (26/02/2026).
Ia juga menilai pemerintah harus transparan dalam mengawasi proses pemulihan lahan bekas tambang, terutama di wilayah yang memiliki struktur tanah labil seperti Batang Toru.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai polemik, pemerintah secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AR pada 20 Januari 2026.
Namun, di tengah pencabutan izin tersebut, muncul dugaan bahwa aktivitas tambang emas di Batang Toru masih berlangsung. Dugaan ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum pasca pencabutan izin.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi terkait dugaan keberlanjutan aktivitas tersebut.
*GM PT AR Mengelak, Comrel Bungkam*
Saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan reklamasi serta pembebasan tanah ulayat milik Parsadaan Marga Siregar Siagian dan Parsadaan Marga Pulungan, General Manager PT AR, Rahmat Lubis, tidak memberikan penjelasan substansial.
"Silakan ke tim Comrel (Community Relations) ya bang," ujarnya singkat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tim Community Relations PT AR belum memberikan tanggapan resmi, meski telah dihubungi berulang kali.
*Gugatan Lahan Adat: Ganti Rugi Diduga Salah Sasaran*
Konflik semakin kompleks setelah Parsadaan Siregar Siagian secara resmi menggugat PT AR. Gugatan tersebut berkaitan dengan pembayaran ganti rugi lahan adat seluas 32.000 meter persegi yang dinilai tidak tepat sasaran.
Dalam persidangan, pihak tergugat menghadirkan bukti surat bertanda C-178 yang menyatakan pembayaran telah dilakukan atas nama Ir. Pramana Tri Wahyudi.
Namun kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, mengungkap fakta bahwa nama tersebut diketahui merupakan karyawan PT AR dan pernah menjabat sebagai Senior Manager Humas periode 2019–2020.
"Menjadi pertanyaan besar, mengapa karyawan perusahaan justru menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang disengketakan masyarakat adat?" ujar RHa Hasibuan.
Disebutkan pula bahwa yang bersangkutan berdomisili di Sleman, Jawa Tengah, dan bukan warga Batang Toru.
Selain Parsadaan Siregar Siagian, Parsadaan Marga Pulungan juga menyuarakan tuntutan atas lahan sekitar 3.000 hektare yang diklaim sebagai bagian dari wilayah adat mereka.
Sekretaris Jenderal Parsadaan Marga Pulungan, Muhammad Erwin Pulungan, menyatakan wilayah tersebut memiliki nilai historis dan genealogis yang kuat, berbatasan dengan kawasan Luat Marancar Siregar dan bagian dari eks Kuria Batang Toru.
"Tim dari Jakarta sudah turun langsung meninjau kondisi di Batang Toru dan Muara Batang Toru. Sikap kami jelas, kami menginginkan tambang ini ditutup," tegas Erwin.
Polemik reklamasi tambang, gugatan lahan adat, hingga dugaan aktivitas pasca pencabutan IUP kini menjadi ujian serius bagi tata kelola pertambangan di Batang Toru.
Publik menanti kejelasan, apakah proses reklamasi benar-benar dijalankan sesuai aturan? Mengapa komunikasi perusahaan terkesan tertutup? Dan bagaimana pemerintah memastikan keselamatan masyarakat ke depan? Red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Plt. Sekda Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Rapat IPKD MCSP PadangsidimpuanPadangsidimpuan Sumut24.coPemerintah Kota Padangsid
kota
Safari Ramadhan 1447 H Wakil Bupati Padang Lawas Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat Lubuk Barumun
kota
Safari Ramadhan 1447 H/2026 M di Desa Ramba Bupati PMA Perkuat Silaturahmi dan Dorong UMKM Palas
kota
Rapim Polda Sumut 2026 Resmi Digelar, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Dukungan Penuh pada Program Pemerintah
kota
GM PT Agincourt Resources Mengelak, Comrel Bungkam! Publik Pertanyakan Tanggung Jawab dan Transparansi "REKLAMASI" Tambang Batang Toru
kota
Saat TNI Turun ke Ladang, Sentuhan Tulus Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/TS untuk Ibu Nur Aminah
kota
Aksi Humanis Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/TS, Kopda Dermawan Ringankan Beban Petani di Tapsel
kota
Ibu Nur Hidayah Tak Lagi Sendiri, Momen Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel Menjelma &039Anak Kandung&039 Rakyat
kota
Menebar Pupuk, Menanam Harapan Pengabdian Tulus Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel di Sawah Rakyat
Kota
Berpacu dengan Waktu! Satgas TMMD Ke127 Kebut Instalasi Listrik Terang Datang, Air Mata Bahagia Mengalir
kota