Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Baca Juga:
- Satlantas Polres Padangsidimpuan Gerak Cepat Atasi Jalan Licin Akibat Tumpahan Solar di Simpang Silandit
- Polres Madina Gempur Kejahatan! Puluhan Kasus Narkoba, Pembunuhan hingga Predator Anak Berhasil Dibongkar
- Digerebek Polres Padangsidimpuan, Pengedar Sabu di Palopat Pijorkoling Ditangkap Bersama Puluhan Paket Narkoba
sumut24.co, SERGAI – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) Senin (23/2/2026), menggelar Doorstop pengungkapan dua kasus tindak pidana sekaligus, yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian Rp100 juta serta kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Silinda.
Doorstop tersebut dipimpin langsung Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu, didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, Kasi Humas IPTU L.B. Manulang, Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, Kanit Ekonomi IPDA Ibnu Irsyad, serta Camat Serba Jadi, Ratna Saragih.
Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp100 Juta
Kapolres menjelaskan, kasus pertama terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025, atas nama pelapor Joko Pramono, S.H.
Perkara bermula dari kerja sama penanaman ubi/singkong seluas enam hektare pada Maret 2024 antara korban, Sofiah (IRT), warga Kecamatan Dolok Masihul, dengan tersangka berinisial D alias Dermawan (55), wiraswasta yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi.
Dalam perjanjian tertulis disepakati pola bagi hasil 50:50. Korban menyerahkan modal sebesar Rp100 juta untuk pembiayaan penanaman hingga masa panen di Dusun V, Desa Tanjung Harap. Namun pada Januari 2025, korban mendapat informasi bahwa tanaman telah dipanen oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya. Korban tidak menerima hasil panen maupun pengembalian modal sehingga mengalami kerugian Rp100 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap sebagian hasil panen seluas dua hektare diserahkan tersangka kepada pihak lain untuk melunasi utang pribadi, sementara sisanya dipanen langsung oleh tersangka. Korban tidak memperoleh keuntungan dari kerja sama tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, tiga lembar kwitansi tertanggal 7 Maret, 6 April, dan 8 Mei 2024, serta satu berkas catatan pembiayaan penanaman ubi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal Dunia di Silinda
Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga memaparkan pengungkapan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/10/II/2026/SPKT/Polsek Kotarih/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 15 Februari 2026, dilaporkan oleh Suriono Barus (30).
Korban diketahui bernama Irfan Barus alias Batak (31), warga Dusun IV Desa Sungai Buaya, yang meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada dan pundak kiri.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, di lokasi pembuatan atau pepehan parang (cakruk). Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Sadar Damanik (45), warga Dusun I Desa Sungai Buaya, diduga dalam kondisi emosi dan terlibat cekcok dengan korban.
Dalam pertengkaran tersebut, tersangka menusukkan pisau ke dada kiri korban dan kembali melakukan penusukan yang mengenai pundak kiri korban. Usai kejadian, korban sempat melarikan diri ke arah kebun milik PT Cinta Raja sebelum akhirnya meninggal dunia.
Tersangka sempat melarikan diri dan pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, berhasil ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Kotarih di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan saat diduga hendak kabur.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang kurang lebih 30 cm, satu potong baju korban berlumuran darah, serta dua potong celana warna hitam milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolres Sergai menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional dan transparan.
"Penanganan kedua kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan melawan hukum," tegas AKBP Jhon Hery Sitepu.
Saat ini, kedua perkara tersebut masih dalam proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Fani)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Diskominfo Sumut BukaBukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 20262030, Capai Rp409,7 Juta
kota
Rehabilitasi Sawah Tangga Bosi Tuntas, Pemkab Madina Kejar Target Panen Padi 4 Bulan ke Depan
kota
Madina Ditargetkan Jadi Zona Aman Narkoba, BNN Genjot Program Pemberdayaan Ekonomi Desa
kota
BNN RI Sambangi Madina, Bupati Saipullah Tegaskan Tak Bisa Sendiri Lawan Narkoba, Butuh Sinergi Forkopimda
kota
Monitoring Desa Binaan PKK di Padang Lawas, Wabup Achmad Fauzan Tertib Administrasi Wujud Tata Kelola yang BerkualitasMeta Deskripsi
kota
Peternak Puyuh di Padangsidimpuan Menjerit, Program MBG Diharapkan Jadi Nafas Baru Usaha Rakyat
kota
Perang Melawan Narkoba Terus Berlanjut, Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Residivis Pembawa Sabu
kota
Wali Kota menghadiri acara Pisah Sambut Dandim 0207/Simalungun dari Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana SSos MMAS MHan kepada Letkol Inf Agu
kota
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Mapolres Pematangsiantar
kota