Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di MedanMedansumut24.co Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara me
Umum
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 680 gram yang hendak dibawa ke kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengungkapkan, barang haram tersebut melalui pengiriman menggunakan salah satu jasa ekspedisi yang ada di Kecamatan Medan Maimun.
"Kami telah mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi berbeda. Sabu ini dikemas dalam buku yang dimodifikasi dan akan dikirim melalui jasa pengiriman barang menuju ke Mataram, Lombok," sebut Andy Arisandi, Senin (23/2/2026).
Adapun ketiga tersangka,
IS, DP dan GA. Awalnya, ditangkap IS dan DP di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada Jum'at (13/2/2026) sekira pukul 18.00 WIB lalu.
Sedangkan GA ditangkap di sebuah kamar kost Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Helvetia.
Keberhasilan itu diawali dari polisi yang menyaru menyamar sebagai calon pembeli narkoba seberat 5 gram seharga Rp 2 juta, mendatangi tersangka IS.
Tak lama kemudian, tersangka kedua, DP datang membawa sebungkus rokok, dan diserahkan kepada IS. Keduanya langsung ditangkap.
Mereka mengaku memperoleh narkoba dari seseorang berinisial GA. Pengembangan dilakukan dan GA ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram, handphone iPhone 13 Pro, dan tanda pengiriman paket J&t Express.
Dalam resi tersebut, tujuan pengirimannya ke
seseorang berinisial S, di Jalan Semangka, Gang Delima, Lingkungan Sukaraja Timur, Kecamatan Ampenan Tengah, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dari kertas resi tersebut polisi mencurigai adanya pengiriman lebih besar.
Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi di Jalan Brigjen Katamso Medan guna membatalkan pengiriman.
Di kantor ekspedisi, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 680 gram.
Narkoba ini disembunyikan di dalam buku yang sudah dilubangi, dan diisi 7 plastik sabu-sabu.
Tersangka GA mengaku sudah berulangkali mengirimkan narkoba jenis sabu-sabu dari Kota Medan ke Kota Mataram dengan modus serupa.
"Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, sudah pernah mengirim beberapa kali menuju Mataram. Barang bukti 2 buku yang telah dimodifikasi berisi sekitar 680 gram sabu-sabu," pungkasnya.(W05)
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di MedanMedansumut24.co Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara me
Umum
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Pererat SilahturahmiKajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
kota
PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo
News
Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke11 PT Kereta Cepat Indonesia
News
BANDA ACEH Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, dan Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Multimedi
News
MEDAN, SUMUT24.CO DPW Pendawa Sumatera Utara akan menggelar silaturahmi dan perkenalan pengurus pada Minggu (18/10/2026), pukul 14.00 WIB, d
Info
43 Armada Operasional Disalurkan, Bupati Deli Serdang Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
News
KAPOLRI Ditantang Buktikan &ldquoNo Viral No Justice&rdquo, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
News
450 Hektare EksHGU Tanjung Siram Disorot, GTRA Paluta Percepat Penanganan Sengketa
News